- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
Tim KSP Pemkab Purworejo Laksanakan Studi Tiru ke BPKA DIY Guna Optimalkan Pengelolaan Hotel Daerah

Pada hari Kamis, 15 Januari 2026, Tim Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui BPKPAD melaksanakan kegiatan studi tiru ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) berupa hotel yang akan dioperasikan melalui skema kerjasama dengan pihak ketiga. Kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan operasional aset hotel milik daerah agar lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan diterima oleh ibu Hidayati Yuliastantri Djohar S.Sos., M.Si Kepala Bidang Aset BPKA DIY berdiskusi secara intensif mengenai proses pemilihan mitra serta penyusunan draf perjanjian yang akuntabel. Dokumentasi kegiatan menunjukkan tim mempelajari praktik terbaik (best practices) yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi DIY dalam mengelola aset-aset strategisnya, termasuk poin-poin krusial dalam kriteria pemilihan mitra kerjasama. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses finalisasi kerjasama pemanfaatan hotel di Kabupaten Purworejo agar sesuai dengan standar regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pelaksanaan kerjasama ini berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, di mana Kerjasama Pemanfaatan (KSP) didefinisikan sebagai pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah. Melalui skema KSP, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan nilai ekonomi aset tanpa membebani APBD untuk biaya operasional maupun pemeliharaan, sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
.png)


