- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
- GADIS PANTURA TINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK ASN DI SMP N 5 DAN SMA N 2 PURWOREJO
- BPKPAD Purworejo Gelar Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat di Kecamatan Kemiri dan Pituruh
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Tugas ASN, Core Values BerAKHLAK dan Pencegahan Gratifikasi
- Koordinasi dan Finalisasi LKPD Audited TA 2025 Kabupaten Purworejo
Tim KSP Pemkab Purworejo Laksanakan Studi Tiru ke BPKA DIY Guna Optimalkan Pengelolaan Hotel Daerah

Pada hari Kamis, 15 Januari 2026, Tim Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui BPKPAD melaksanakan kegiatan studi tiru ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) berupa hotel yang akan dioperasikan melalui skema kerjasama dengan pihak ketiga. Kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan operasional aset hotel milik daerah agar lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan diterima oleh ibu Hidayati Yuliastantri Djohar S.Sos., M.Si Kepala Bidang Aset BPKA DIY berdiskusi secara intensif mengenai proses pemilihan mitra serta penyusunan draf perjanjian yang akuntabel. Dokumentasi kegiatan menunjukkan tim mempelajari praktik terbaik (best practices) yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi DIY dalam mengelola aset-aset strategisnya, termasuk poin-poin krusial dalam kriteria pemilihan mitra kerjasama. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses finalisasi kerjasama pemanfaatan hotel di Kabupaten Purworejo agar sesuai dengan standar regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pelaksanaan kerjasama ini berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, di mana Kerjasama Pemanfaatan (KSP) didefinisikan sebagai pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah. Melalui skema KSP, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan nilai ekonomi aset tanpa membebani APBD untuk biaya operasional maupun pemeliharaan, sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
.png)


