Breaking News
- Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Luncurkan Inovasi PERILAKU SI CERDIK untuk Wujudkan Laporan Keuangan Daerah yang Akurat dan Akuntabel
- Inovasi TaksiKu Ada di Kecamatan Dorong Percepatan Pencairan Dana Transfer ke Desa di Purworejo
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji Bulanan PPPK Bulan November 2025
- GADIS PANTURA HADIR DI SMP NEGERI 4 PURWOREJO
- Konsultasi Perhitungan Indeks Capaian Kinerja Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Gelar Apel Pagi Bulan Oktober 2025: Tingkatkan Semangat dan Disiplin di Akhir Tahun
- BPKPAD Purworejo Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo Kecamatan Grabag
- Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Dampingi Penyesuaian Peta Hasil PTSL di Desa Rejosari
Bidang Pajak Daerah
Bidang
Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo
Kedudukan
- Dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD
Tugas
- Melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah di bidang pajak
daerah
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pajak
Daerah menyelenggarakan:
- Koordinasi pengelolaan pajak daerah (pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan, hingga penyelesaian
keberatan pajak).
- Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala BPKPAD sesuai dengan tugas dan fungsi
sotk bpkpad
word
Susunan
Organisasi
Bidang Pajak Daerah terdiri dari:
- Subbidang Pendataan & Pelayanan Pajak Daerah
- Tugas:
- Menyusun perencanaan pengelolaan pajak.
- Penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak.
- Pendataan & pendaftaran objek pajak.
- Pengolahan & pemeliharaan basis data pajak.
- Penilaian PBB-P2 dan BPHTB.
- Penilaian serta penetapan wajib pajak.
- Verifikasi & validasi penetapan pajak.
- Pelayanan & konsultasi pajak.
- Menyediakan sarana prasarana pengelolaan pajak
- Subbidang Pengendalian & Penagihan Pajak Daerah
- Tugas:
- Melaksanakan penagihan pajak.
- Menangani keberatan pajak.
- Pemeriksaan & pengawasan kepatuhan pajak.
- Penelitian & verifikasi laporan pajak.
- Menyelesaikan restitusi & kompensasi pajak