▴Hakordia▴
Breaking News
- Pengumuman Penjualan Bongkaran Gedung Kantor Kelurahan Cangkrep Kidul
- Pengelola Arsip BPKPAD Purworejo Masuk 6 Besar Lomba Pengelola Arsip Teladan Tingkat Kabupaten Tahun 2026
- RAPAT PEMAPARAN HASIL PENILAIAN TANAH UNTUK PENYERTAAN MODAL GRHA HUSADA MEDIKA
- PEMBUKAAN TABUNGAN PBB 2026 DI DESA TANGKISAN PERMUDAH WAJIB PAJAK
- Literasi Digitalisasi APBD: Pemanfaatan QRIS untuk Pembayaran Retribusi di Pasar Purworejo
- Rapat Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB Triwulan I Tahun 2026 dan Rencana Kerja Triwulan II Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo dan KPP Pratama Kebumen Perkuat Koordinasi OP4D
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan April Tahun Anggaran 2026
- APEL PAGI SEKRETARIAT BPKPAD TEKANKAN FOKUS LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAMPINGAN DESA MISKIN
- Optimalkan Penyusunan Anggaran, BPKPAD Purworejo dan BKAD Halmahera Utara Gelar Studi Komparatif
Bidang Pajak Daerah
Bidang
Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo
Kedudukan
- Dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD
Tugas
- Melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah di bidang pajak
daerah
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pajak
Daerah menyelenggarakan:
- Koordinasi pengelolaan pajak daerah (pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan, hingga penyelesaian
keberatan pajak).
- Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala BPKPAD sesuai dengan tugas dan fungsi
sotk bpkpad
word
Susunan
Organisasi
Bidang Pajak Daerah terdiri dari:
- Subbidang Pendataan & Pelayanan Pajak Daerah
- Tugas:
- Menyusun perencanaan pengelolaan pajak.
- Penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak.
- Pendataan & pendaftaran objek pajak.
- Pengolahan & pemeliharaan basis data pajak.
- Penilaian PBB-P2 dan BPHTB.
- Penilaian serta penetapan wajib pajak.
- Verifikasi & validasi penetapan pajak.
- Pelayanan & konsultasi pajak.
- Menyediakan sarana prasarana pengelolaan pajak
- Subbidang Pengendalian & Penagihan Pajak Daerah
- Tugas:
- Melaksanakan penagihan pajak.
- Menangani keberatan pajak.
- Pemeriksaan & pengawasan kepatuhan pajak.
- Penelitian & verifikasi laporan pajak.
- Menyelesaikan restitusi & kompensasi pajak
.png)