Breaking News
- ASN BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
- Pemkab Purworejo Persiapkan Sosialisasi Optimalisasi CMS Desa
- BPKPAD Lakukan Pengawasan Pengangkutan Material Bongkaran di SMP Negeri 10 Purworejo
- BPKPAD Lakukan Pengukuran Tanah untuk Penentuan Batas SMP Negeri 28 dan SMK Negeri 6 Purworejo
- BPKPAD Monitoring Pengambilan Material Bongkaran di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 1 Purworejo
- Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Gelombang II bersama Bank Jateng
- BPKPAD Bahas Pedoman Penyusunan SHSPD untuk SSH dan SBU Tahun 2028
- BPKPAD Ikuti Bimtek SKM Online
- BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan apel pagi pada Senin (28/9)
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Reviu Laporan Realisasi Penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan
Bidang Pajak Daerah
Bidang
Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo
Kedudukan
- Dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD
Tugas
- Melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah di bidang pajak
daerah
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pajak
Daerah menyelenggarakan:
- Koordinasi pengelolaan pajak daerah (pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan, hingga penyelesaian
keberatan pajak).
- Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala BPKPAD sesuai dengan tugas dan fungsi
sotk bpkpad
word
Susunan
Organisasi
Bidang Pajak Daerah terdiri dari:
- Subbidang Pendataan & Pelayanan Pajak Daerah
- Tugas:
- Menyusun perencanaan pengelolaan pajak.
- Penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak.
- Pendataan & pendaftaran objek pajak.
- Pengolahan & pemeliharaan basis data pajak.
- Penilaian PBB-P2 dan BPHTB.
- Penilaian serta penetapan wajib pajak.
- Verifikasi & validasi penetapan pajak.
- Pelayanan & konsultasi pajak.
- Menyediakan sarana prasarana pengelolaan pajak
- Subbidang Pengendalian & Penagihan Pajak Daerah
- Tugas:
- Melaksanakan penagihan pajak.
- Menangani keberatan pajak.
- Pemeriksaan & pengawasan kepatuhan pajak.
- Penelitian & verifikasi laporan pajak.
- Menyelesaikan restitusi & kompensasi pajak
.png)