Breaking News
- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
Bidang Perbendaharaan Daerah
Bidang
Perbendaharaan Daerah
Kedudukan
- Dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD
sotk bpkpad
word
Tugas
- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah di bidang
perbendaharaan
Fungsi
Bidang Perbendaharaan melaksanakan:
- Koordinasi & pengelolaan perbendaharaan daerah ? penerimaan, pengeluaran, dan pengendalian kas.
- Fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala BPKPAD sesuai bidang tugas
Susunan
Organisasi
Terdiri dari dua subbidang :
- Subbidang Pengelolaan Kas Daerah
- Mengelola kas daerah & sisa lebih perhitungan anggaran.
- Menyusun & menerbitkan anggaran kas serta SPD (Surat
Penyediaan Dana).
- Menatausahakan pembiayaan daerah.
- Mengelola dana transfer & dana perimbangan.
- Mengendalikan transaksi non-tunai dengan bank/lembaga keuangan.
- Menyusun laporan realisasi kas & aliran kas.
- Mengelola piutang/utang daerah yang terkait kas
- Subbidang Perbendaharaan Daerah
- Rekonsiliasi penerimaan & pengeluaran kas.
- Memeriksa kelengkapan dokumen SPP/SPM.
- Menerbitkan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran).
- Menyusun juknis administrasi keuangan.
- Membina penatausahaan keuangan SKPD.
- Mengendalikan belanja pegawai.
- Melaksanakan fungsi lain sesuai bidang tugas
.png)