Breaking News
- Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Luncurkan Inovasi PERILAKU SI CERDIK untuk Wujudkan Laporan Keuangan Daerah yang Akurat dan Akuntabel
- Inovasi TaksiKu Ada di Kecamatan Dorong Percepatan Pencairan Dana Transfer ke Desa di Purworejo
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji Bulanan PPPK Bulan November 2025
- GADIS PANTURA HADIR DI SMP NEGERI 4 PURWOREJO
- Konsultasi Perhitungan Indeks Capaian Kinerja Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Gelar Apel Pagi Bulan Oktober 2025: Tingkatkan Semangat dan Disiplin di Akhir Tahun
- BPKPAD Purworejo Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo Kecamatan Grabag
- Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Dampingi Penyesuaian Peta Hasil PTSL di Desa Rejosari
Bidang Perbendaharaan Daerah
Bidang
Perbendaharaan Daerah
Kedudukan
- Dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD
sotk bpkpad
word
Tugas
- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah di bidang
perbendaharaan
Fungsi
Bidang Perbendaharaan melaksanakan:
- Koordinasi & pengelolaan perbendaharaan daerah ? penerimaan, pengeluaran, dan pengendalian kas.
- Fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala BPKPAD sesuai bidang tugas
Susunan
Organisasi
Terdiri dari dua subbidang :
- Subbidang Pengelolaan Kas Daerah
- Mengelola kas daerah & sisa lebih perhitungan anggaran.
- Menyusun & menerbitkan anggaran kas serta SPD (Surat
Penyediaan Dana).
- Menatausahakan pembiayaan daerah.
- Mengelola dana transfer & dana perimbangan.
- Mengendalikan transaksi non-tunai dengan bank/lembaga keuangan.
- Menyusun laporan realisasi kas & aliran kas.
- Mengelola piutang/utang daerah yang terkait kas
- Subbidang Perbendaharaan Daerah
- Rekonsiliasi penerimaan & pengeluaran kas.
- Memeriksa kelengkapan dokumen SPP/SPM.
- Menerbitkan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran).
- Menyusun juknis administrasi keuangan.
- Membina penatausahaan keuangan SKPD.
- Mengendalikan belanja pegawai.
- Melaksanakan fungsi lain sesuai bidang tugas