Breaking News
- PENGUMUMAN: Lelang Penjualan Material Bekas Bongkaran Bangunan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan
- Percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap sistem pembayaran digital
- High Level Meeting (HLM) dengan tema “Peran Serta Masyarakat dalam Rangka Mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui Sistem Pembayaran Non Tunai
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Pembahasan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah
- Pemkab Purworejo Ikuti Refreshment ETPD Semester I Tahun 2026 untuk Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- PARTISIPASI BPKPAD DALAM ACARA PURWORIDEJO#4 \\\"NO DRUG JUST RIDING\\\" TAHUN 2026
- Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
- Dekatkan Pelayanan, BPKPAD Purworejo Buka Loket Pembayaran dan Intensifikasi PBB di Desa Wirun
- Optimalkan Pendapatan Daerah, BPKPAD Purworejo Gelar Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
Bidang Perbendaharaan Daerah
Bidang
Perbendaharaan Daerah
Kedudukan
- Dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD
sotk bpkpad
word
Tugas
- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah di bidang
perbendaharaan
Fungsi
Bidang Perbendaharaan melaksanakan:
- Koordinasi & pengelolaan perbendaharaan daerah ? penerimaan, pengeluaran, dan pengendalian kas.
- Fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala BPKPAD sesuai bidang tugas
Susunan
Organisasi
Terdiri dari dua subbidang :
- Subbidang Pengelolaan Kas Daerah
- Mengelola kas daerah & sisa lebih perhitungan anggaran.
- Menyusun & menerbitkan anggaran kas serta SPD (Surat
Penyediaan Dana).
- Menatausahakan pembiayaan daerah.
- Mengelola dana transfer & dana perimbangan.
- Mengendalikan transaksi non-tunai dengan bank/lembaga keuangan.
- Menyusun laporan realisasi kas & aliran kas.
- Mengelola piutang/utang daerah yang terkait kas
- Subbidang Perbendaharaan Daerah
- Rekonsiliasi penerimaan & pengeluaran kas.
- Memeriksa kelengkapan dokumen SPP/SPM.
- Menerbitkan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran).
- Menyusun juknis administrasi keuangan.
- Membina penatausahaan keuangan SKPD.
- Mengendalikan belanja pegawai.
- Melaksanakan fungsi lain sesuai bidang tugas
.png)