BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Reviu Laporan Realisasi Penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan

By Administrator 28 Sep 2026, 14:56:49 WIB Kegiatan
BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Reviu Laporan Realisasi Penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan

Purworejo - BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Reviu Laporan Realisasi Penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan) di Ruang Kabid Perbendaharaan Daerah Kabupaten Purworejo (28/09/2026.  Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah dan Tim Reviu Inspektorat Kabupaten Purworejo.

 

Reviu dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2026, penyaluran bagian DAU dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN melalui sistem informasi yang terintegrasi.

 

Salah satu persyaratan penyaluran tahap II adalah Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) DAU yang digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan pada tahap I. Laporan tersebut harus menunjukkan realisasi paling rendah 75% dari DAU yang telah diterima di RKUD untuk penggunaan yang telah ditentukan.

 

Dalam pelaksanaannya RKP dan LRP juga telah melalui proses pengawasan dan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah. Selanjutnya, proses reviu dilakukan dengan mengundang 25 kelurahan untuk menyampaikan dokumen yang menjadi kelengkapan reviu.

 

Dokumen yang perlu disiapkan dalam proses reviu meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta foto kegiatan atau output. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses reviu atas laporan realisasi penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan.

 

Melalui pelaksanaan reviu ini, proses pemeriksaan atas laporan realisasi penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan Tahap I Tahun 2026 dan sisa tahun sebelumnya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung kelengkapan persyaratan penyaluran tahap berikutnya.