- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Reviu Laporan Realisasi Penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan
- BPKPAD Hadiri Rakor Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2 di Kecamatan Loano
- Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis Bagian Bulan Agustus 2026
- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi dan Percepatan serta Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2026
- PENGUMUMAN RESMI TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP) HOTEL GANESHA PURWOREJO
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran JKN Triwulan III Tahun 2026
- BPKPAD Gelar Pembukaan Penawaran Penjualan Material Bekas Bongkaran Gedung Sekolah
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Dadirejo
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- BPKPAD menyerahkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah
BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Reviu Laporan Realisasi Penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan

Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Reviu Laporan Realisasi Penggunaan
DAU Pendanaan Kelurahan) di Ruang Kabid Perbendaharaan Daerah Kabupaten
Purworejo (28/09/2026. Hadir pada
kegiatan tersebut Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah dan Tim Reviu Inspektorat
Kabupaten Purworejo.
Reviu
dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2026, penyaluran
bagian DAU dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN melalui
sistem informasi yang terintegrasi.
Salah
satu persyaratan penyaluran tahap II adalah Laporan Realisasi Penggunaan (LRP)
DAU yang digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta
pemberdayaan masyarakat di kelurahan pada tahap I. Laporan tersebut harus
menunjukkan realisasi paling rendah 75% dari DAU yang telah diterima di RKUD
untuk penggunaan yang telah ditentukan.
Dalam
pelaksanaannya RKP dan LRP juga telah melalui proses pengawasan dan reviu oleh
aparat pengawas internal pemerintah daerah. Selanjutnya, proses reviu dilakukan
dengan mengundang 25 kelurahan untuk menyampaikan dokumen yang menjadi
kelengkapan reviu.
Dokumen
yang perlu disiapkan dalam proses reviu meliputi Surat Pertanggungjawaban
(SPJ), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta foto kegiatan atau output. Kelengkapan
dokumen tersebut menjadi bagian dari proses reviu atas laporan realisasi
penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan.
Melalui
pelaksanaan reviu ini, proses pemeriksaan atas laporan realisasi penggunaan DAU
Pendanaan Kelurahan Tahap I Tahun 2026 dan sisa tahun sebelumnya dapat
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung kelengkapan
persyaratan penyaluran tahap berikutnya.
.png)


