- BPKPAD Hadiri Rakor Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2 di Kecamatan Loano
- Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis Bagian Bulan Agustus 2026
- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi dan Percepatan serta Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2026
- PENGUMUMAN RESMI TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP) HOTEL GANESHA PURWOREJO
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran JKN Triwulan III Tahun 2026
- BPKPAD Gelar Pembukaan Penawaran Penjualan Material Bekas Bongkaran Gedung Sekolah
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Dadirejo
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- BPKPAD menyerahkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Dlangu Kecamatan Butuh
Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis Bagian Bulan Agustus 2026

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis Bagian Bulan Agustus Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh OPD pengelola benda berharga/karcis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Rekonsiliasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kesesuaian, ketertiban, dan akurasi administrasi pengelolaan benda berharga/karcis yang menjadi bagian dari penerimaan daerah.
Dalam proses rekonsiliasi, dilakukan pencocokan dan verifikasi data antara laporan yang disajikan oleh masing-masing OPD pengelola, dengan data yang tercatat pada aplikasi. Pencocokan meliputi data benda berharga/karcis yang diterima, digunakan atau terjual, serta penerimaan yang telah disetorkan, sehingga dapat diketahui kesesuaian antara data administrasi OPD dengan data pada sistem.
Apabila dalam proses pencocokan ditemukan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data, dilakukan penelusuran dan klarifikasi bersama OPD terkait untuk mengetahui penyebabnya serta memastikan tindak lanjut dan perbaikan data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan rekonsiliasi secara rutin ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, validitas dan akurasi data pengelolaan benda berharga/karcis, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Dengan data yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan, proses pengelolaan serta pelaporan pendapatan daerah di Kabupaten Purworejo dapat terlaksana secara lebih tertib dan optimal.
.png)


