Subbagian Umum dan Kepegawaian

By ADMIN 11 Mei 2022, 09:43:40 WIB

Subbagian Umum & Kepegawaian BPKPAD Kabupaten Purworejo

Kedudukan

  • Merupakan bagian dari Sekretariat BPKPAD.
  • Dipimpin oleh Kepala Subbagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BPKPAD

Tugas

  • Menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis.
  • Melayani serta mengendalikan administrasi umum dan kepegawaian

Fungsi

Ruang lingkup pekerjaan Subbagian Umum & Kepegawaian meliputi:

  1. Administrasi Barang Milik Daerah ? mencatat, mendata, dan mengelola barang milik daerah.
  2. Administrasi Umum ? surat-menyurat, tata usaha, dan pengelolaan arsip.
  3. Pengadaan Barang Milik Daerah ? menyiapkan dan melaksanakan proses pengadaan.
  4. Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah ? menyediakan sarana, prasarana, serta layanan penunjang.
  5. Pemeliharaan Barang Milik Daerah ? memastikan barang milik daerah dalam kondisi baik.
  6. Administrasi Kepegawaian ? data pegawai, mutasi, cuti, dan hal terkait SDM.
  7. Administrasi Organisasi, Kehumasan, dan Hukum ? penyusunan organisasi, hubungan masyarakat, serta aspek hukum kelembagaan.
  8. Tugas lain dari Sekretaris BPKPAD sesuai kewenangan