Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

By Administrator 24 Sep 2025, 10:01:34 WIB

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

Kedudukan

  • Dipimpin oleh Kepala Bidang.
  • Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD

Tugas

  • Melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah selain pajak daerah

Fungsi

Bidang ini melaksanakan:

  1. Koordinasi perencanaan & pengembangan pendapatan daerah.
  2. Pengelolaan & penagihan utang/ piutang pendapatan daerah.
  3. Koordinasi & pengendalian retribusi daerah.
  4. Fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BPKPAD

Susunan Organisasi

Terdiri dari dua subbidang :

  1. Subbidang Perencanaan & Pengembangan Pendapatan Daerah
    • Koordinasi perencanaan & pengembangan pendapatan daerah.
    • Penyusunan & pengolahan data potensi PAD.
    • Menyusun target pendapatan daerah.
    • Mengelola data bagi hasil pajak & retribusi untuk desa.
    • Analisis & pengembangan kebijakan pendapatan daerah

 

  1. Subbidang Pengendalian & Pelaporan Pendapatan Daerah
    • Mengendalikan & melaporkan realisasi pendapatan daerah.
    • Membina & mengawasi pengelolaan pajak daerah & retribusi.
    • Melaksanakan fungsi lain sesuai tugas bidang