- BPKPAD Ikuti Sosialisasi RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- BPKPAD Purworejo Ikuti Workshop Mengenali Potensi Risiko Keamanan Siber
- BPKPAD Purworejo Ikuti Bimtek Pendaftaran AKT 1% ASN dan Sosialisasi SP2D Paperless
- Local Government Advisory (LGA) Triwulan III Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Terima Berkas Permohonan Pencairan Bankeu Sarpras Desa dari DPPPAPMD
- Sinergi BPKPAD, Dinkominfostasandi, dan Bank Jateng Dorong Modernisasi Keuangan Daerah Lewat SP2D Paperless
- BPKPAD Purworejo Ikuti Rekonsiliasi dan Konfirmasi Data Realisasi Tambahan DAU Tahun 2025 Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Gelar Rakor Evaluasi Penunjukan PPTK
- BPKPAD Koordinasikan Evaluasi Program Smart City Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Rakor Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah
BPKPAD Terima Berkas Permohonan Pencairan Bankeu Sarpras Desa dari DPPPAPMD

PURWOREJO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menerima berkas permohonan pencairan Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPMD), Rabu (2/9/2026).
Penyerahan berkas tersebut menjadi bagian dari tahapan proses pencairan Bankeu Sarpras Desa sekaligus upaya mempercepat realisasi belanja transfer kepada desa. Berkas yang disampaikan merupakan dokumen permohonan dari desa-desa penerima alokasi bantuan yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh DPPPAPMD.
Setelah menerima berkas, BPKPAD selanjutnya melakukan verifikasi administrasi keuangan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk nominal bantuan serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Bankeu Khusus Bidang Sarpras Desa tersebut diperuntukkan bagi pembenahan dan peningkatan sarana prasarana di desa. Dukungan anggaran ini diharapkan dapat menunjang mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas sosial dan perekonomian di wilayah perdesaan.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, benar, dan sah, proses selanjutnya akan dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPKPAD Kabupaten Purworejo mengimbau pemerintah desa penerima Bankeu Sarpras agar mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dengan baik serta menjaga tertib administrasi sejak awal. Langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan memudahkan proses penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setelah kegiatan selesai.
.png)


