Breaking News
- Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Luncurkan Inovasi PERILAKU SI CERDIK untuk Wujudkan Laporan Keuangan Daerah yang Akurat dan Akuntabel
- Inovasi TaksiKu Ada di Kecamatan Dorong Percepatan Pencairan Dana Transfer ke Desa di Purworejo
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji Bulanan PPPK Bulan November 2025
- GADIS PANTURA HADIR DI SMP NEGERI 4 PURWOREJO
- Konsultasi Perhitungan Indeks Capaian Kinerja Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Gelar Apel Pagi Bulan Oktober 2025: Tingkatkan Semangat dan Disiplin di Akhir Tahun
- BPKPAD Purworejo Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo Kecamatan Grabag
- Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Dampingi Penyesuaian Peta Hasil PTSL di Desa Rejosari
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah
Bidang
Perencanaan Anggaran Daerah
Kedudukan
- Dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD
Tugas
- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah di bidang
perencanaan anggaran
Fungsi
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah
melaksanakan:
- Koordinasi & penyusunan rencana anggaran daerah.
- Penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
- Pengelolaan data & implementasi sistem informasi keuangan
daerah.
- Fungsi lain sesuai arahan Kepala BPKPAD
Susunan
Organisasi
Terdiri dari dua subbidang :
- Subbidang Perencanaan & Penyusunan Anggaran Daerah
- Menyusun KUA (Kebijakan Umum Anggaran) & PPAS (Prioritas
Plafon Anggaran Sementara).
- Verifikasi & penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
- Menyusun regulasi terkait APBD (Perda APBD, perubahan APBD, Perbup
penjabaran APBD).
- Melakukan pembinaan perencanaan penganggaran di SKPD.
- Menyusun perencanaan anggaran pendapatan & belanja daerah
- Subbidang Analisis Perencanaan & Pelaksanaan Belanja Transfer
- Analisis anggaran pembiayaan, dana cadangan, investasi daerah.
- Analisis penerimaan & pembayaran pinjaman daerah.
- Menyusun kebijakan & alokasi subsidi, bantuan keuangan, dana
darurat, dana bagi hasil.
- Mengelola sistem informasi keuangan daerah lingkup belanja
transfer