Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

By Administrator 24 Sep 2025, 10:05:29 WIB

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

Kedudukan

  • Dipimpin oleh Kepala Bidang.
  • Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD

Tugas

  • Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah di bidang perencanaan anggaran

Fungsi

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah melaksanakan:

  1. Koordinasi & penyusunan rencana anggaran daerah.
  2. Penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
  3. Pengelolaan data & implementasi sistem informasi keuangan daerah.
  4. Fungsi lain sesuai arahan Kepala BPKPAD

Susunan Organisasi

Terdiri dari dua subbidang :

  1. Subbidang Perencanaan & Penyusunan Anggaran Daerah
    • Menyusun KUA (Kebijakan Umum Anggaran) & PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
    • Verifikasi & penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
    • Menyusun regulasi terkait APBD (Perda APBD, perubahan APBD, Perbup penjabaran APBD).
    • Melakukan pembinaan perencanaan penganggaran di SKPD.
    • Menyusun perencanaan anggaran pendapatan & belanja daerah

 

  1. Subbidang Analisis Perencanaan & Pelaksanaan Belanja Transfer
    • Analisis anggaran pembiayaan, dana cadangan, investasi daerah.
    • Analisis penerimaan & pembayaran pinjaman daerah.
    • Menyusun kebijakan & alokasi subsidi, bantuan keuangan, dana darurat, dana bagi hasil.
    • Mengelola sistem informasi keuangan daerah lingkup belanja transfer