- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
- Pemkab Purworejo Tinjau Lokasi Rencana Investasi PT Slameticon Digital Valley
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PBJT Makanan dan/atau Minuman Serta Kemudahan Pembayaran Melalui QRIS
Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026

PURWOREJO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Lantai 3 Kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian data penerimaan daerah yang tercatat pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan data pelaporan pada SIPD, Surat Tanda Setoran (STS), serta dokumen pendukung penerimaan lainnya.
Melalui pelaksanaan rekonsiliasi secara rutin, diharapkan kualitas, akurasi, dan validitas data pendapatan daerah dapat senantiasa terjaga. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh perwakilan OPD bersama Tim BPKPAD Kabupaten Purworejo sebagai bentuk komitmen terhadap kesesuaian data pendapatan yang telah direkonsiliasi.
Dengan rekonsiliasi yang dilakukan secara berkala, pengelolaan pendapatan daerah diharapkan semakin tertib dan dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akurat serta akuntabel.
.png)


