- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
BPKPAD bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penunjang di bidang keuangan sesuai dengan kewenangan daerah.
POKOK FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKPAD menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan kebijakan teknis bidang:
-
perencanaan anggaran daerah,
-
perbendaharaan daerah,
-
akuntansi dan pelaporan keuangan daerah,
-
pengelolaan barang milik daerah,
-
pengelolaan pendapatan daerah, serta pajak daerah.
-
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang yang sama (perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan, aset daerah, pendapatan dan pajak).
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis tersebut.
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
-
Pelaksanaan kesekretariatan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKPAD.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
.png)