- Rapat Koordinasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan
- Percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap sistem pembayaran digital
- High Level Meeting (HLM) dengan tema “Peran Serta Masyarakat dalam Rangka Mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui Sistem Pembayaran Non Tunai
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Pembahasan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah
- Pemkab Purworejo Ikuti Refreshment ETPD Semester I Tahun 2026 untuk Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- PARTISIPASI BPKPAD DALAM ACARA PURWORIDEJO#4 \\\"NO DRUG JUST RIDING\\\" TAHUN 2026
- Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
- Dekatkan Pelayanan, BPKPAD Purworejo Buka Loket Pembayaran dan Intensifikasi PBB di Desa Wirun
- Optimalkan Pendapatan Daerah, BPKPAD Purworejo Gelar Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- Ikuti Upacara Harganas ke-33, Delegasi BPKPAD Purworejo Dukung Kampanye \\\"Ayah Wajib Hadir\\\"
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
BPKPAD bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penunjang di bidang keuangan sesuai dengan kewenangan daerah.
POKOK FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKPAD menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan kebijakan teknis bidang:
-
perencanaan anggaran daerah,
-
perbendaharaan daerah,
-
akuntansi dan pelaporan keuangan daerah,
-
pengelolaan barang milik daerah,
-
pengelolaan pendapatan daerah, serta pajak daerah.
-
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang yang sama (perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan, aset daerah, pendapatan dan pajak).
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis tersebut.
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
-
Pelaksanaan kesekretariatan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKPAD.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
.png)