▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
BPKPAD bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penunjang di bidang keuangan sesuai dengan kewenangan daerah.
POKOK FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKPAD menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan kebijakan teknis bidang:
-
perencanaan anggaran daerah,
-
perbendaharaan daerah,
-
akuntansi dan pelaporan keuangan daerah,
-
pengelolaan barang milik daerah,
-
pengelolaan pendapatan daerah, serta pajak daerah.
-
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang yang sama (perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan, aset daerah, pendapatan dan pajak).
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis tersebut.
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
-
Pelaksanaan kesekretariatan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKPAD.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
.png)