▴Hakordia▴
- Pengumuman Penjualan Bongkaran Gedung Kantor Kelurahan Cangkrep Kidul
- Pengelola Arsip BPKPAD Purworejo Masuk 6 Besar Lomba Pengelola Arsip Teladan Tingkat Kabupaten Tahun 2026
- RAPAT PEMAPARAN HASIL PENILAIAN TANAH UNTUK PENYERTAAN MODAL GRHA HUSADA MEDIKA
- PEMBUKAAN TABUNGAN PBB 2026 DI DESA TANGKISAN PERMUDAH WAJIB PAJAK
- Literasi Digitalisasi APBD: Pemanfaatan QRIS untuk Pembayaran Retribusi di Pasar Purworejo
- Rapat Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB Triwulan I Tahun 2026 dan Rencana Kerja Triwulan II Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo dan KPP Pratama Kebumen Perkuat Koordinasi OP4D
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan April Tahun Anggaran 2026
- APEL PAGI SEKRETARIAT BPKPAD TEKANKAN FOKUS LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAMPINGAN DESA MISKIN
- Optimalkan Penyusunan Anggaran, BPKPAD Purworejo dan BKAD Halmahera Utara Gelar Studi Komparatif
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
BPKPAD bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penunjang di bidang keuangan sesuai dengan kewenangan daerah.
POKOK FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKPAD menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan kebijakan teknis bidang:
-
perencanaan anggaran daerah,
-
perbendaharaan daerah,
-
akuntansi dan pelaporan keuangan daerah,
-
pengelolaan barang milik daerah,
-
pengelolaan pendapatan daerah, serta pajak daerah.
-
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang yang sama (perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan, aset daerah, pendapatan dan pajak).
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis tersebut.
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
-
Pelaksanaan kesekretariatan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKPAD.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
.png)