Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMIN 13 Jan 2022, 21:51:57 WIB

TUGAS :

BPKPAD bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penunjang di bidang keuangan sesuai dengan kewenangan daerah.

POKOK FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKPAD menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang:

    • perencanaan anggaran daerah,

    • perbendaharaan daerah,

    • akuntansi dan pelaporan keuangan daerah,

    • pengelolaan barang milik daerah,

    • pengelolaan pendapatan daerah, serta pajak daerah.

  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang yang sama (perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan, aset daerah, pendapatan dan pajak).

  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis tersebut.

  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.

  5. Pelaksanaan kesekretariatan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKPAD.

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.