Sekretariat

By ADMIN 11 Mei 2022, 09:37:50 WIB

Kedudukan

  • Sekretariat BPKPAD dipimpin oleh Sekretaris.
  • Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD

Tugas Sekretaris

  • Mengkoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis.
  • Menyelenggarakan tugas bidang.
  • Memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan BPKPAD

Fungsi Sekretaris

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi perumusan kebijakan teknis.
  2. Koordinasi penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu.
  3. Koordinasi pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan.
  4. Koordinasi pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BPKPAD terkait tugas dan fungsi