Subbagian Perencanaan dan Keuangan

By ADMIN 11 Mei 2022, 09:41:24 WIB

Subbagian Perencanaan & Keuangan BPKPAD Kabupaten Purworejo

Kedudukan

  • Bagian dari Sekretariat BPKPAD.
  • Dipimpin oleh Kepala Subbagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BPKPAD

Tugas

  • Menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis.
  • Melayani dan mengendalikan administrasi perencanaan dan keuangan

Fungsi

Subbagian Perencanaan & Keuangan menyelenggarakan:

  1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja
  2. Penyusunan Perjanjian Kinerja
  3. Administrasi Keuangan
  4. Administrasi Pendapatan Daerah
  5. Tugas lain dari Sekretaris BPKPAD