Bayar PBB Makin Mudah, BPKPAD Purworejo Sosialisasikan Pembayaran Mandiri melalui SIPPOL

By Administrator 10 Sep 2026, 10:02:39 WIB Kegiatan
Bayar PBB Makin Mudah, BPKPAD Purworejo Sosialisasikan Pembayaran Mandiri melalui SIPPOL

Purworejo – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Purworejo kini semakin mudah. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB secara mandiri dan non-tunai melalui aplikasi SIPPOL, tanpa harus datang ke loket pelayanan.

Untuk memperkenalkan kemudahan tersebut secara lebih luas dan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia, Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan pelayanan dan membuka loket pembayaran Pajak Daerah di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran PBB secara mandiri melalui aplikasi SIPPOL.

Melalui SIPPOL, masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih praktis. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah fasilitas pembayaran PBB secara non-tunai menggunakan QRIS, yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi tersebut.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong perubahan kebiasaan pembayaran pajak dari cara konvensional menuju layanan digital. Dengan memanfaatkan SIPPOL, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pelayanan tatap muka untuk melakukan pembayaran PBB.

Selain memberikan sosialisasi, petugas BPKPAD juga tetap melayani pembayaran Pajak Daerah secara langsung serta memberikan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kewajiban perpajakan daerah. Kehadiran petugas di kecamatan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan secara langsung, khususnya bagi yang baru mulai menggunakan SIPPOL.

Ke depan, BPKPAD Kabupaten Purworejo berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan SIPPOL sebagai sarana pembayaran PBB secara mandiri. Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, serta kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Dengan SIPPOL, bayar PBB kini bisa dilakukan lebih mudah, praktis, dan mandiri.