- Rapat Koordinasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Jawa Tengah
- BPKPAD Laksanakan Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja
- BPKPAD Purworejo Gelar Koordinasi Penyaluran Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2026
- BPKPAD Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Agustus TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo dampingi Pemerintah Desa dalam Permohonan Pencairan Bankeu Sarpras TA 2026
- Bayar PBB Makin Mudah, BPKPAD Purworejo Sosialisasikan Pembayaran Mandiri melalui SIPPOL
- Proses verifikasi inovasi Triwulan III Tahun 2026. Pada tahun ini, BPKPAD mengusung dua inovasi, yakni SIPPOL dan SIREJO.
- BPKPAD Hadiri Paparan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi SPJ Fungsional Belanja Dinsosdaldukkb
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan Haornas ke-43
BPKPAD Purworejo Gelar Koordinasi Penyaluran Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2026

PURWOREJO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat koordinasi terkait penyaluran hibah berupa uang untuk pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana peribadatan serta pondok pesantren yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 BPKPAD Kabupaten Purworejo, dan dihadiri oleh BPKPAD, Bank Jateng, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, serta perwakilan penerima hibah.
Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kelancaran penyaluran hibah kepada penerima yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
Penyaluran hibah mengacu pada Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/507/2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Penerima Hibah Berupa Uang untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Peribadatan serta Pondok Pesantren yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, hibah diperuntukkan bagi 87 penerima.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses penyaluran hibah dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPKPAD Kabupaten Purworejo terus berkomitmen mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, termasuk dalam pelaksanaan penyaluran hibah kepada masyarakat.
.png)


