- Rapat Koordinasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Jawa Tengah
- BPKPAD Laksanakan Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja
- BPKPAD Purworejo Gelar Koordinasi Penyaluran Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2026
- BPKPAD Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Agustus TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo dampingi Pemerintah Desa dalam Permohonan Pencairan Bankeu Sarpras TA 2026
- Bayar PBB Makin Mudah, BPKPAD Purworejo Sosialisasikan Pembayaran Mandiri melalui SIPPOL
- Proses verifikasi inovasi Triwulan III Tahun 2026. Pada tahun ini, BPKPAD mengusung dua inovasi, yakni SIPPOL dan SIREJO.
- BPKPAD Hadiri Paparan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi SPJ Fungsional Belanja Dinsosdaldukkb
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan Haornas ke-43
BPKPAD Hadiri Paparan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2026

PURWOREJO – Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Rabu (9/9/2026), telah dilaksanakan Paparan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), BPKPAD, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Purworejo, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
Paparan disampaikan oleh Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo yang menjelaskan proses verifikasi terhadap proposal hibah yang diajukan oleh 5 kelompok sadar wisata (Pokdarwis) serta 1 desa penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Bidang Pariwisata.
Pembahasan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemberian hibah dan bantuan keuangan telah melalui tahapan verifikasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya paparan ini, diharapkan proses selanjutnya, termasuk penerbitan Keputusan Bupati dan pencairan bantuan, dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.png)


