Bidang Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah

By Administrator 24 Sep 2025, 09:56:17 WIB

Bidang Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah

Kedudukan

  • Dipimpin oleh Kepala Bidang.
  • Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD

Tugas

  • Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah

Fungsi

Bidang ini melaksanakan:

  1. Koordinasi & pelaksanaan akuntansi keuangan daerah ? pencatatan, rekonsiliasi, dan penyusunan laporan keuangan.
  2. Koordinasi & pelaksanaan pelaporan keuangan daerah ? menyiapkan laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
  3. Fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BPKPAD

sotk bpkpad word


Susunan Organisasi

Bidang Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah terdiri dari

  1. Subbidang Sistem Akuntansi Daerah
    • Menyelenggarakan akuntansi penerimaan & pengeluaran kas.
    • Rekonsiliasi & verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan.
    • Menyusun kebijakan & panduan teknis akuntansi pemerintah daerah.
    • Membina akuntansi, pelaporan, & pertanggungjawaban SKPD/BLUD.
    • Mengelola statistik keuangan pemerintah daerah

 

  1. Subbidang Pertanggungjawaban APBD
    • Menyusun laporan pertanggungjawaban APBD bulanan, triwulanan, semesteran.
    • Konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD, dan pemerintah daerah.
    • Menyusun rancangan Perda & Perbup pertanggungjawaban APBD.
    • Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
    • Menangani tuntutan perbendaharaan & kerugian daerah.
    • Menyusun analisis pertanggungjawaban APBD