▴Hakordia▴
Breaking News
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Bidang Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah
Bidang
Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah
Kedudukan
- Dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD
Tugas
- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah di bidang akuntansi
dan pelaporan keuangan daerah
Fungsi
Bidang ini melaksanakan:
- Koordinasi & pelaksanaan akuntansi keuangan daerah ? pencatatan, rekonsiliasi, dan penyusunan laporan keuangan.
- Koordinasi & pelaksanaan pelaporan keuangan daerah ? menyiapkan laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
- Fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala BPKPAD
sotk bpkpad
word
Susunan
Organisasi
Bidang Akuntansi & Pelaporan Keuangan
Daerah terdiri dari
- Subbidang Sistem Akuntansi Daerah
- Menyelenggarakan akuntansi penerimaan & pengeluaran kas.
- Rekonsiliasi & verifikasi aset, kewajiban, ekuitas,
pendapatan, belanja, pembiayaan.
- Menyusun kebijakan & panduan teknis akuntansi pemerintah
daerah.
- Membina akuntansi, pelaporan, & pertanggungjawaban SKPD/BLUD.
- Mengelola statistik keuangan pemerintah daerah
- Subbidang Pertanggungjawaban APBD
- Menyusun laporan pertanggungjawaban APBD bulanan, triwulanan,
semesteran.
- Konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD, dan pemerintah daerah.
- Menyusun rancangan Perda & Perbup pertanggungjawaban APBD.
- Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
- Menangani tuntutan perbendaharaan & kerugian daerah.
- Menyusun analisis pertanggungjawaban APBD
.png)