Breaking News
- Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Luncurkan Inovasi PERILAKU SI CERDIK untuk Wujudkan Laporan Keuangan Daerah yang Akurat dan Akuntabel
- Inovasi TaksiKu Ada di Kecamatan Dorong Percepatan Pencairan Dana Transfer ke Desa di Purworejo
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji Bulanan PPPK Bulan November 2025
- GADIS PANTURA HADIR DI SMP NEGERI 4 PURWOREJO
- Konsultasi Perhitungan Indeks Capaian Kinerja Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Gelar Apel Pagi Bulan Oktober 2025: Tingkatkan Semangat dan Disiplin di Akhir Tahun
- BPKPAD Purworejo Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo Kecamatan Grabag
- Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Dampingi Penyesuaian Peta Hasil PTSL di Desa Rejosari
Bidang Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah
Bidang
Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah
Kedudukan
- Dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKPAD
Tugas
- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah di bidang akuntansi
dan pelaporan keuangan daerah
Fungsi
Bidang ini melaksanakan:
- Koordinasi & pelaksanaan akuntansi keuangan daerah ? pencatatan, rekonsiliasi, dan penyusunan laporan keuangan.
- Koordinasi & pelaksanaan pelaporan keuangan daerah ? menyiapkan laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
- Fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala BPKPAD
sotk bpkpad
word
Susunan
Organisasi
Bidang Akuntansi & Pelaporan Keuangan
Daerah terdiri dari
- Subbidang Sistem Akuntansi Daerah
- Menyelenggarakan akuntansi penerimaan & pengeluaran kas.
- Rekonsiliasi & verifikasi aset, kewajiban, ekuitas,
pendapatan, belanja, pembiayaan.
- Menyusun kebijakan & panduan teknis akuntansi pemerintah
daerah.
- Membina akuntansi, pelaporan, & pertanggungjawaban SKPD/BLUD.
- Mengelola statistik keuangan pemerintah daerah
- Subbidang Pertanggungjawaban APBD
- Menyusun laporan pertanggungjawaban APBD bulanan, triwulanan,
semesteran.
- Konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD, dan pemerintah daerah.
- Menyusun rancangan Perda & Perbup pertanggungjawaban APBD.
- Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
- Menangani tuntutan perbendaharaan & kerugian daerah.
- Menyusun analisis pertanggungjawaban APBD