- Rekonsiliasi Penyelesaian Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNF) sampai dengan Tahun Anggaran 2025
- BPKPAD Ikuti Kegiatan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pasar Malam di Eks Plaza
- BPKPAD Dampingi Pemotongan Pohon Ayoman di Kecamatan Gebang
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Diskusi Penganggaran, Pengelolaan Kas, serta Pelaporan Keuangan dan Aset RSUD dr. Tjitrowardojo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Percepat Pencairan Insentif RT/RW Tahap II T.A. 2026
- Apel Pagi BPKPAD Tekankan Disiplin dan Penguatan Kinerja Menjelang Akhir Triwulan III
- Rapat Koordinasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Jawa Tengah
- BPKPAD Laksanakan Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja
- BPKPAD Purworejo Gelar Koordinasi Penyaluran Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2026
- BPKPAD Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Agustus TA 2026
BPKPAD Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Percepat Pencairan Insentif RT/RW Tahap II T.A. 2026

PURWOREJO – Percepatan pencairan Insentif RT/RW Tahap II menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo. BPKPAD Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi dengan DPPPAPMD Kabupaten Purworejo selaku perangkat daerah teknis untuk mendorong penyelesaian pencairan bagi desa yang hingga saat ini belum mengajukan permohonan.
Koordinasi yang dilaksanakan pada 14 September 2026 tersebut merupakan langkah untuk mempercepat realisasi Insentif RT/RW sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Berdasarkan tahapan pelaksanaan, pencairan Insentif RT/RW Tahap II seharusnya telah dapat diselesaikan pada Agustus 2026.
Namun, memasuki September 2026 masih terdapat sejumlah desa yang belum menyampaikan permohonan pencairan Insentif RT/RW Tahap II. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proses pencairan dapat dilaksanakan setelah pemerintah desa menyampaikan permohonan beserta persyaratan yang telah ditentukan.
Keterlambatan penyelesaian Tahap II juga berpotensi memengaruhi tahapan pencairan berikutnya. Desa yang belum menyelesaikan Tahap II akan mengalami keterlambatan dalam proses Tahap III karena setiap tahapan perlu dilaksanakan sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Untuk itu, BPKPAD Kabupaten Purworejo bersama DPPPAPMD Kabupaten Purworejo mendorong pemerintah desa melalui kecamatan agar segera menyelesaikan kelengkapan administrasi dan mengajukan permohonan pencairan bagi desa yang belum mengajukan.
DPPPAPMD selaku perangkat daerah teknis diharapkan dapat terus melakukan koordinasi dengan kecamatan dan pemerintah desa, sehingga pengajuan Insentif RT/RW Tahap II dapat segera diselesaikan dan disampaikan kepada BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Setelah permohonan dan persyaratan diterima secara lengkap, BPKPAD Kabupaten Purworejo akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme pencairan yang berlaku. Kecepatan pemerintah desa dalam menyampaikan pengajuan menjadi salah satu faktor penting agar tahapan verifikasi dan administrasi dapat segera dilaksanakan.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, DPPPAPMD, dan BPKPAD, penyelesaian Insentif RT/RW Tahap II diharapkan dapat segera dituntaskan. Langkah tersebut diperlukan agar keterlambatan pada Tahap II tidak berlanjut dan berdampak pada pelaksanaan pencairan Tahap III.
Upaya percepatan ini sekaligus diharapkan dapat memastikan penyaluran Insentif RT/RW berjalan sesuai tahapan, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi para penerima insentif di tingkat desa.
.png)


