- Rekonsiliasi Penyelesaian Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNF) sampai dengan Tahun Anggaran 2025
- BPKPAD Ikuti Kegiatan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pasar Malam di Eks Plaza
- BPKPAD Dampingi Pemotongan Pohon Ayoman di Kecamatan Gebang
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Diskusi Penganggaran, Pengelolaan Kas, serta Pelaporan Keuangan dan Aset RSUD dr. Tjitrowardojo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Percepat Pencairan Insentif RT/RW Tahap II T.A. 2026
- Apel Pagi BPKPAD Tekankan Disiplin dan Penguatan Kinerja Menjelang Akhir Triwulan III
- Rapat Koordinasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Jawa Tengah
- BPKPAD Laksanakan Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja
- BPKPAD Purworejo Gelar Koordinasi Penyaluran Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2026
- BPKPAD Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Agustus TA 2026
Rekonsiliasi Penyelesaian Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNF) sampai dengan Tahun Anggaran 2025

Purworejo — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo diwakili oleh bidang Perbendaharaan Daerah mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Penyelesaian Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNF) sampai dengan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan secara hybrid, Rabu (16/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom mulai pukul 09.00 WIB. Agenda utama kegiatan berupa desk rekonsiliasi penyelesaian sisa DAK Nonfisik sampai dengan TA 2025. Rekonsiliasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan penatausahaan sisa DAK Nonfisik yang masih terdapat sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025, khususnya terhadap jenis DAK Nonfisik yang pada Tahun Anggaran 2026 sudah tidak lagi diperoleh atau tidak dialokasikan kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan rekonsiliasi mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Melalui kegiatan desk rekonsiliasi, dilakukan pencocokan dan konfirmasi data terkait sisa dana DAK Nonfisik sehingga diperoleh data yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Keikutsertaan BPKPAD Kabupaten Purworejo dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan dan penyelesaian sisa DAK Nonfisik dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta didukung dengan data yang akurat.
.png)


