Rekonsiliasi Penyelesaian Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNF) sampai dengan Tahun Anggaran 2025

By Administrator 16 Sep 2026, 14:52:41 WIB Kegiatan
Rekonsiliasi Penyelesaian Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNF) sampai dengan Tahun Anggaran 2025

Purworejo — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo diwakili oleh bidang Perbendaharaan Daerah  mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Penyelesaian Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNF) sampai dengan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan secara hybrid, Rabu (16/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom mulai pukul 09.00 WIB. Agenda utama kegiatan berupa desk rekonsiliasi penyelesaian sisa DAK Nonfisik sampai dengan TA 2025. Rekonsiliasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan penatausahaan sisa DAK Nonfisik yang masih terdapat sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025, khususnya terhadap jenis DAK Nonfisik yang pada Tahun Anggaran 2026 sudah tidak lagi diperoleh atau tidak dialokasikan kepada pemerintah daerah.

Pelaksanaan rekonsiliasi mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Melalui kegiatan desk rekonsiliasi, dilakukan pencocokan dan konfirmasi data terkait sisa dana DAK Nonfisik sehingga diperoleh data yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Keikutsertaan BPKPAD Kabupaten Purworejo dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan dan penyelesaian sisa DAK Nonfisik dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta didukung dengan data yang akurat.