- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Dadirejo
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- BPKPAD menyerahkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Dlangu Kecamatan Butuh
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rapat Penjelasan Penjualan Material Bekas Bongkaran Gedung Sekolah
- PBMD BPKPAD Pantau Persiapan Pemanfaatan Area Eks Plaza
- BPKPAD Lakukan Pengawasan dan Pendampingan Pemotongan Pohon Ayoman di Kecamatan Gebang
- BPKPAD melaksanakan kegiatan pengendalian PBB-P2 di sejumlah Desa wilayah Kecamatan Butuh
- BPKPAD melaksanakan kegiatan pengendalian PBB-P2 di sejumlah Desa wilayah Kec. Kemiri, Kec. Bruno dan Kec. Butuh
- BPKPAD lakukan Pengendalian PBB-P2 di Desa wilayah Kecamatan Pituruh, Kecamatan Gebang, Kecamatan Grabag, dan Kecamatan Bagelen
BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag, pada Selasa, 22 September 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya monitoring terhadap kepatuhan wajib pajak di tingkat desa. Selain itu, kegiatan intensifikasi juga bertujuan untuk memperoleh informasi terkait berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi pemerintah desa maupun masyarakat dalam pelaksanaan PBB, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Melalui kegiatan monitoring dan intensifikasi secara langsung, BPKPAD berharap kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo diharapkan dapat berjalan secara optimal.
Kegiatan intensifikasi PBB juga menjadi bagian dari upaya BPKPAD untuk terus mendorong pengelolaan pajak daerah yang efektif serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
.png)


