- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Dadirejo
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- BPKPAD menyerahkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Dlangu Kecamatan Butuh
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rapat Penjelasan Penjualan Material Bekas Bongkaran Gedung Sekolah
- PBMD BPKPAD Pantau Persiapan Pemanfaatan Area Eks Plaza
- BPKPAD Lakukan Pengawasan dan Pendampingan Pemotongan Pohon Ayoman di Kecamatan Gebang
- BPKPAD melaksanakan kegiatan pengendalian PBB-P2 di sejumlah Desa wilayah Kecamatan Butuh
- BPKPAD melaksanakan kegiatan pengendalian PBB-P2 di sejumlah Desa wilayah Kec. Kemiri, Kec. Bruno dan Kec. Butuh
- BPKPAD lakukan Pengendalian PBB-P2 di Desa wilayah Kecamatan Pituruh, Kecamatan Gebang, Kecamatan Grabag, dan Kecamatan Bagelen
BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rapat Penjelasan Penjualan Material Bekas Bongkaran Gedung Sekolah

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat penjelasan pekerjaan penjualan material bekas bongkaran gedung sekolah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan penjualan material bekas bongkaran melalui mekanisme lelang.
Dalam kegiatan tersebut, peserta lelang diberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan penjualan, termasuk ketentuan dan tata tertib yang harus dipatuhi. Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan pada saat pendaftaran sebelum memasukkan surat penawaran. Selanjutnya, pelunasan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Penetapan Pemenang yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja untuk pelaksanaan pembongkaran, pengambilan, dan pengangkutan material bekas bongkaran.
Material bekas bongkaran gedung sekolah tersebut dibagi menjadi empat paket penjualan. Paket 1 terdiri atas SMPN 3, SMPN 12, SMPN 18, SMPN 32, SMPN 20, dan SDN Kuwurejo dengan nilai limit penjualan sebesar Rp26.243.000,00. Paket 2 terdiri atas SMPN 7, SMPN 10, SMPN 14, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 34, dan SMPN 38 dengan nilai limit sebesar Rp20.364.000,00.
Sementara itu, Paket 3 terdiri atas SMPN 1, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 19, SMPN 24, dan SMPN 29 dengan nilai limit penjualan sebesar Rp33.576.000,00. Adapun Paket 4 terdiri atas SMPN 8, SMPN 9, SMPN 11, SMPN 17, SMPN 26, dan SMPN 27 dengan nilai limit sebesar Rp29.618.000,00.
Tahapan selanjutnya berupa pemasukan dan pembukaan penawaran akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Bidang PBMD Lantai 3 BPKPAD Kabupaten Purworejo.
.png)


