BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rapat Penjelasan Penjualan Material Bekas Bongkaran Gedung Sekolah

By Administrator 21 Sep 2026, 09:36:16 WIB Kegiatan
BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rapat Penjelasan Penjualan Material Bekas Bongkaran Gedung Sekolah

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat penjelasan pekerjaan penjualan material bekas bongkaran gedung sekolah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan penjualan material bekas bongkaran melalui mekanisme lelang.

Dalam kegiatan tersebut, peserta lelang diberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan penjualan, termasuk ketentuan dan tata tertib yang harus dipatuhi. Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan pada saat pendaftaran sebelum memasukkan surat penawaran. Selanjutnya, pelunasan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Penetapan Pemenang yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja untuk pelaksanaan pembongkaran, pengambilan, dan pengangkutan material bekas bongkaran.

Material bekas bongkaran gedung sekolah tersebut dibagi menjadi empat paket penjualan. Paket 1 terdiri atas SMPN 3, SMPN 12, SMPN 18, SMPN 32, SMPN 20, dan SDN Kuwurejo dengan nilai limit penjualan sebesar Rp26.243.000,00. Paket 2 terdiri atas SMPN 7, SMPN 10, SMPN 14, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 34, dan SMPN 38 dengan nilai limit sebesar Rp20.364.000,00.

Sementara itu, Paket 3 terdiri atas SMPN 1, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 19, SMPN 24, dan SMPN 29 dengan nilai limit penjualan sebesar Rp33.576.000,00. Adapun Paket 4 terdiri atas SMPN 8, SMPN 9, SMPN 11, SMPN 17, SMPN 26, dan SMPN 27 dengan nilai limit sebesar Rp29.618.000,00.

Tahapan selanjutnya berupa pemasukan dan pembukaan penawaran akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Bidang PBMD Lantai 3 BPKPAD Kabupaten Purworejo.