- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Dadirejo
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- BPKPAD menyerahkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Dlangu Kecamatan Butuh
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rapat Penjelasan Penjualan Material Bekas Bongkaran Gedung Sekolah
- PBMD BPKPAD Pantau Persiapan Pemanfaatan Area Eks Plaza
- BPKPAD Lakukan Pengawasan dan Pendampingan Pemotongan Pohon Ayoman di Kecamatan Gebang
- BPKPAD melaksanakan kegiatan pengendalian PBB-P2 di sejumlah Desa wilayah Kecamatan Butuh
- BPKPAD melaksanakan kegiatan pengendalian PBB-P2 di sejumlah Desa wilayah Kec. Kemiri, Kec. Bruno dan Kec. Butuh
- BPKPAD lakukan Pengendalian PBB-P2 di Desa wilayah Kecamatan Pituruh, Kecamatan Gebang, Kecamatan Grabag, dan Kecamatan Bagelen
BPKPAD menyerahkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah

BPKPAD
Kabupaten Purworejo secara resmi menyerahkan dokumen Keputusan Pimpinan DPRD
mengenai Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). Penyerahan berkas ini menjadi
langkah administratif krusial dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur
Jawa Tengah yang telah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran
legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penyempurnaan
materi Raperda Perubahan APBD tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan,
penataan pos belanja prioritas, serta klarifikasi atas catatan teknis dari
pemerintah provinsi. Kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian ini
mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam mematuhi regulasi pengelolaan
keuangan daerah secara transparan, terukur, dan akuntabel.
Melalui
penyerahan keputusan pimpinan dewan ini, dokumen tersebut akan diverifikasi
lebih lanjut oleh pihak BPKAD Provinsi Jawa Tengah sebagai dasar penerbitan
nomor register Perda. Penyelesaian tahapan ini memastikan Raperda Perubahan
APBD 2026 dapat segera diundangkan ke dalam Lembaran Daerah, sehingga program
kerja pembangunan dan penyerapan anggaran pada sisa tahun berjalan dapat
langsung dieksekusi tanpa kendala administratif.
.png)


