- PBMD BPKPAD Pantau Persiapan Pemanfaatan Area Eks Plaza
- BPKPAD Lakukan Pengawasan dan Pendampingan Pemotongan Pohon Ayoman di Kecamatan Gebang
- BPKPAD melaksanakan kegiatan pengendalian PBB-P2 di sejumlah Desa wilayah Kecamatan Butuh
- BPKPAD melaksanakan kegiatan pengendalian PBB-P2 di sejumlah Desa wilayah Kec. Kemiri, Kec. Bruno dan Kec. Butuh
- BPKPAD lakukan Pengendalian PBB-P2 di Desa wilayah Kecamatan Pituruh, Kecamatan Gebang, Kecamatan Grabag, dan Kecamatan Bagelen
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Bahas Perjanjian Kerja Sama Penempatan Uang Daerah dengan Bank Jateng.
- Rekonsiliasi Penyelesaian Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNF) sampai dengan Tahun Anggaran 2025
- BPKPAD Ikuti Kegiatan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pasar Malam di Eks Plaza
- BPKPAD Dampingi Pemotongan Pohon Ayoman di Kecamatan Gebang
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Diskusi Penganggaran, Pengelolaan Kas, serta Pelaporan Keuangan dan Aset RSUD dr. Tjitrowardojo
BPKPAD lakukan Pengendalian PBB-P2 di Desa wilayah Kecamatan Pituruh, Kecamatan Gebang, Kecamatan Grabag, dan Kecamatan Bagelen

Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 30 September 2026, Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan pengendalian PBB-P2 di sejumlah desa pada Selasa (15/9).
Kegiatan pengendalian tersebut menyasar beberapa desa di wilayah Kecamatan Pituruh, Kecamatan Gebang, Kecamatan Grabag, dan Kecamatan Bagelen. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengonfirmasi kondisi realisasi PBB-P2 yang masih rendah di desa-desa terkait, sekaligus mendorong percepatan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bidang Pajak Daerah melakukan konfirmasi secara langsung kepada para pemungut PBB-P2 di tingkat desa. Selain itu, apabila diperlukan, petugas juga melakukan uji petik (sampling) kepada beberapa Wajib Pajak untuk memperoleh gambaran kondisi pembayaran PBB-P2 di lapangan.
Melalui kegiatan pengendalian ini, BPKPAD Kabupaten Purworejo berupaya memastikan proses pemungutan dan pembayaran PBB-P2 berjalan secara optimal. Konfirmasi langsung di lapangan juga diharapkan dapat mengidentifikasi kendala yang menyebabkan masih rendahnya realisasi penerimaan di sejumlah desa.
Dengan semakin dekatnya jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2026, masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Peningkatan realisasi PBB-P2 diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo.
.png)


