- BPKPAD Kabupaten Purworejo Bahas Perjanjian Kerja Sama Penempatan Uang Daerah dengan Bank Jateng.
- Rekonsiliasi Penyelesaian Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNF) sampai dengan Tahun Anggaran 2025
- BPKPAD Ikuti Kegiatan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pasar Malam di Eks Plaza
- BPKPAD Dampingi Pemotongan Pohon Ayoman di Kecamatan Gebang
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Diskusi Penganggaran, Pengelolaan Kas, serta Pelaporan Keuangan dan Aset RSUD dr. Tjitrowardojo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Percepat Pencairan Insentif RT/RW Tahap II T.A. 2026
- Apel Pagi BPKPAD Tekankan Disiplin dan Penguatan Kinerja Menjelang Akhir Triwulan III
- Rapat Koordinasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Jawa Tengah
- BPKPAD Laksanakan Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja
- BPKPAD Purworejo Gelar Koordinasi Penyaluran Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2026
BPKPAD Kabupaten Purworejo Bahas Perjanjian Kerja Sama Penempatan Uang Daerah dengan Bank Jateng.

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui BPKPAD bersama Bank Jateng Cabang Purworejo serta perangkat daerah terkait melaksanakan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penempatan Uang Daerah Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menyusun dasar kerja sama dalam pengelolaan Uang Daerah.
Pembahasan PKS bertujuan untuk menjadi landasan bagi para pihak dalam pelaksanaan pengelolaan Uang Daerah yang meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pembiayaan daerah. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan Uang Daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan realtime sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan layanan pengelolaan Uang Daerah, penerimaan setoran secara tunai maupun nontunai, pemindahbukuan atas penerimaan dan pengeluaran daerah, serta penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito. Penempatan Uang Daerah nantinya dilakukan melalui beberapa jenis rekening, termasuk RKUD, Rekening Operasional, Rekening SKPD, Rekening BLUD, dan deposito.
Salah satu mekanisme yang dibahas adalah pemindahbukuan otomatis atas penerimaan daerah yang masuk ke Rekening Operasional atau Rekening SKPD menuju RKUD atau Rekening BLUD pada hari yang sama. Proses tersebut dilakukan pada waktu end of day sistem perbankan, sedangkan penerimaan yang masuk setelah waktu tersebut akan dicatat secara elektronik sebagai penerimaan pada hari berikutnya.
Pembahasan PKS ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penelitian oleh masing-masing pihak sebelum dilakukan penandatanganan. Jadwal penandatanganan akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan para pihak.
Melalui kerja sama tersebut, pengelolaan Uang Daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati, sehingga mendukung tertibnya pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purworejo.
.png)


