▴Hakordia▴
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
- Rapat Koordinasi Pemenuhan Data Dukung Creative Financing
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBJT Makanan dan Minuman Senin, 16 Maret 2026
- Pemkab Purworejo Gelar Rapat Pemaparan Awal Penilaian dan Pemanfaatan Aset Hotel Ganesha
- Peningkatan Kompetensi ASN BPKPAD dalam Apel Pagi Senin, 16 Maret 2026
- PENTASYARUFAN ZAKAT UPZ BPKPAD KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026
- BPKPAD Purworejo Lakukan Monitoring dan Intensifikasi Pajak Air Tanah
- BPKPAD Purworejo Ikuti Persiapan Pelaksanaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya 2026
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2026
BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan TA 2025

PURWOREJO – Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data laporan keuangan pada 5–7 Januari 2026.
Kegiatan rekonsiliasi dilaksanakan di Ruang Kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo dan diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, serta bendahara penerimaan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Pada Senin (5/1/2026) dilaksanakan rekonsiliasi dengan 13 OPD, Selasa (6/1/2026) dengan 14 OPD, dan Rabu (7/1/2026) dengan 14 OPD, sehingga total sebanyak 41 OPD mengikuti kegiatan tersebut.
Adapun data yang direkonsiliasi meliputi utang tahun anggaran 2025 yang belum terbayar, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sampai dengan bulan Desember 2025, buku kas umum, rekening koran, Surat Tanda Setoran (STS), serta pengembalian belanja (contra post).
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, BPKPAD Kabupaten Purworejo berharap data keuangan setiap OPD dapat tersaji secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 yang tepat waktu, andal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.png)

