- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
- Pemkab Purworejo Tinjau Lokasi Rencana Investasi PT Slameticon Digital Valley
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PBJT Makanan dan/atau Minuman Serta Kemudahan Pembayaran Melalui QRIS
- MONITORING PAPAN REKLAME DI KECAMATAN GRABAG, BPKPAD TINDAK LANJUTI LAPORAN MASYARAKAT
- BPKPAD PURWOREJO IKUTI PELUNCURAN GERAKAN MASYARAKAT AKTIF DAN BUGAR (GEMAR)
- ASN BPKPAD Kabupaten Purworejo Mengikuti Apel Pagi, Kepala BPKPAD Tekankan Disiplin, Integritas, dan Komunikasi Kerja
- Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di Kantor Kecamatan Bayan dan SMP Negeri 23 Purworejo
- Sosialisasi Internal Penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Juli 2026
- Konsinyering Monitoring dan Pendampingan Pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I Tahun 2026
- Literasi Masyarakat dalam Rangka Pembayaran Non-Tunai Menggunakan QRIS
BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan TA 2025

PURWOREJO – Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data laporan keuangan pada 5–7 Januari 2026.
Kegiatan rekonsiliasi dilaksanakan di Ruang Kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo dan diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, serta bendahara penerimaan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Pada Senin (5/1/2026) dilaksanakan rekonsiliasi dengan 13 OPD, Selasa (6/1/2026) dengan 14 OPD, dan Rabu (7/1/2026) dengan 14 OPD, sehingga total sebanyak 41 OPD mengikuti kegiatan tersebut.
Adapun data yang direkonsiliasi meliputi utang tahun anggaran 2025 yang belum terbayar, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sampai dengan bulan Desember 2025, buku kas umum, rekening koran, Surat Tanda Setoran (STS), serta pengembalian belanja (contra post).
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, BPKPAD Kabupaten Purworejo berharap data keuangan setiap OPD dapat tersaji secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 yang tepat waktu, andal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.png)


