- BPKPAD Menerima Naskah Hasil Reviu Realisasi DAU Kelurahan Tahap I TA 2026
- Apel Pagi BPKPAD Tekankan Pentingnya Kinerja dalam Pemetaan Manajemen Talenta
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Percepat Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2026
- ASN BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
- Pemkab Purworejo Persiapkan Sosialisasi Optimalisasi CMS Desa
- BPKPAD Lakukan Pengawasan Pengangkutan Material Bongkaran di SMP Negeri 10 Purworejo
- BPKPAD Lakukan Pengukuran Tanah untuk Penentuan Batas SMP Negeri 28 dan SMK Negeri 6 Purworejo
- BPKPAD Monitoring Pengambilan Material Bongkaran di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 1 Purworejo
- Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Gelombang II bersama Bank Jateng
- BPKPAD Bahas Pedoman Penyusunan SHSPD untuk SSH dan SBU Tahun 2028
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PBJT Makanan dan/atau Minuman Serta Kemudahan Pembayaran Melalui QRIS

PURWOREJO — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PBJT atas Makanan dan/atau Minuman pada Rabu dan Kamis, 1–2 Juli 2026. Acara yang berlangsung di Laboratorium Komputer Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo ini dinarasumberi Kepala Bidang Pajak Daerah Toni Hartadi, S.E., M.Ak. dan turut menghadirkan narasumber dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan bimbingan teknis tersebut diikuti oleh para Bendahara BOS dari sekolah SMA Sederajat yang ada di Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Pajak Daerah Toni Hartadi, S.E., M.Ak. menyampaikan Acara ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang penarikan PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas Makanan dan/atau Minuman pada sekolah SMA Sederajat. Langkah ini diambil mengingat pengadaan jasa boga/katering yang bersumber dari Dana BOS perlu diselaraskan dengan tata kelola perpajakan daerah agar tertib administrasi dan akuntabel.
Poin Utama Kegiatan:
- Edukasi Regulasi PBJT: Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kewajiban pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman sebesar 10% sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023.
- Praktik Aplikasi SIMPATDA: Seluruh peserta diajarkan langkah teknis penginputan SPTPD hingga pencetakan kode bayar melalui aplikasi SIMPATDA.
- Implementasi Pembayaran Non-Tunai: Mendorong percepatan digitalisasi daerah (P2DD) melalui transaksi pembayaran Pajak Daerah secara non-tunai, salah satunya menggunakan QRIS.
Melalui sinergi antara BPKPAD, sekolah SMA Sederajat, dan penyedia Jasa Katering, diharapkan tata pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Purworejo makin transparan sekaligus berkontribusi nyata dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
.png)


