▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
Pemkab Purworejo Tetapkan Perbup Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2025

Kabupaten Purworejo menerbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025. Regulasi yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2025 ini menjadi dasar
hukum atas pergeseran dan penyesuaian anggaran yang dilakukan dalam rangka
penyesuaian kebijakan pembangunan serta kebutuhan belanja daerah di tengah
dinamika ekonomi dan prioritas program strategis. Perubahan ini tidak
semata-mata menambah beban anggaran, melainkan mengoptimalkan penggunaan dana
agar lebih tepat sasaran.
Pergeseran anggaran dilakukan dalam beberapa sektor utama, diantaranya
sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Pergeseran
ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan APBD pada semester
pertama tahun 2025, di mana terdapat beberapa kegiatan yang perlu disesuaikan
baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Ada beberapa poin penting tercantum
dalam regulasi terkait, yaitu:
1.
Penyesuaian target pendapatan
asli daerah (PAD) akibat proyeksi realisasi pajak dan retribusi.
2.
Pergeseran anggaran belanja
antar objek belanja dan antar rekening dalam satu objek belanja untuk
memperkuat sektor prioritas.
3.
Penambahan belanja tidak
terduga untuk mendukung penanganan situasi darurat dan program sosial
masyarakat.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 semakin lebih efektif, transparan, dan akuntabel
sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Pemerintah Kabupaten
Purworejo turut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi anggaran hingga akhir tahun fiskal.
.png)


