▴Hakordia▴
- Pengumuman Penjualan Bongkaran Gedung Kantor Kelurahan Cangkrep Kidul
- Pengelola Arsip BPKPAD Purworejo Masuk 6 Besar Lomba Pengelola Arsip Teladan Tingkat Kabupaten Tahun 2026
- RAPAT PEMAPARAN HASIL PENILAIAN TANAH UNTUK PENYERTAAN MODAL GRHA HUSADA MEDIKA
- PEMBUKAAN TABUNGAN PBB 2026 DI DESA TANGKISAN PERMUDAH WAJIB PAJAK
- Literasi Digitalisasi APBD: Pemanfaatan QRIS untuk Pembayaran Retribusi di Pasar Purworejo
- Rapat Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB Triwulan I Tahun 2026 dan Rencana Kerja Triwulan II Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo dan KPP Pratama Kebumen Perkuat Koordinasi OP4D
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan April Tahun Anggaran 2026
- APEL PAGI SEKRETARIAT BPKPAD TEKANKAN FOKUS LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAMPINGAN DESA MISKIN
- Optimalkan Penyusunan Anggaran, BPKPAD Purworejo dan BKAD Halmahera Utara Gelar Studi Komparatif
Pemkab Purworejo Tetapkan Perbup Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2025

Kabupaten Purworejo menerbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025. Regulasi yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2025 ini menjadi dasar
hukum atas pergeseran dan penyesuaian anggaran yang dilakukan dalam rangka
penyesuaian kebijakan pembangunan serta kebutuhan belanja daerah di tengah
dinamika ekonomi dan prioritas program strategis. Perubahan ini tidak
semata-mata menambah beban anggaran, melainkan mengoptimalkan penggunaan dana
agar lebih tepat sasaran.
Pergeseran anggaran dilakukan dalam beberapa sektor utama, diantaranya
sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Pergeseran
ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan APBD pada semester
pertama tahun 2025, di mana terdapat beberapa kegiatan yang perlu disesuaikan
baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Ada beberapa poin penting tercantum
dalam regulasi terkait, yaitu:
1.
Penyesuaian target pendapatan
asli daerah (PAD) akibat proyeksi realisasi pajak dan retribusi.
2.
Pergeseran anggaran belanja
antar objek belanja dan antar rekening dalam satu objek belanja untuk
memperkuat sektor prioritas.
3.
Penambahan belanja tidak
terduga untuk mendukung penanganan situasi darurat dan program sosial
masyarakat.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 semakin lebih efektif, transparan, dan akuntabel
sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Pemerintah Kabupaten
Purworejo turut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi anggaran hingga akhir tahun fiskal.
.png)


