Pemkab Purworejo Tetapkan Perbup Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2025

By Administrator 22 Okt 2025, 08:22:21 WIB Kegiatan
Pemkab Purworejo Tetapkan Perbup Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2025

Kabupaten Purworejo menerbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Regulasi yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2025 ini menjadi dasar hukum atas pergeseran dan penyesuaian anggaran yang dilakukan dalam rangka penyesuaian kebijakan pembangunan serta kebutuhan belanja daerah di tengah dinamika ekonomi dan prioritas program strategis. Perubahan ini tidak semata-mata menambah beban anggaran, melainkan mengoptimalkan penggunaan dana agar lebih tepat sasaran.

Pergeseran anggaran dilakukan dalam beberapa sektor utama, diantaranya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Pergeseran ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan APBD pada semester pertama tahun 2025, di mana terdapat beberapa kegiatan yang perlu disesuaikan baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Ada beberapa poin penting tercantum dalam regulasi terkait, yaitu:

1.    Penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) akibat proyeksi realisasi pajak dan retribusi.

2.    Pergeseran anggaran belanja antar objek belanja dan antar rekening dalam satu objek belanja untuk memperkuat sektor prioritas.

3.    Penambahan belanja tidak terduga untuk mendukung penanganan situasi darurat dan program sosial masyarakat.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 semakin lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Pemerintah Kabupaten Purworejo turut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran hingga akhir tahun fiskal.