▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi untuk Seluruh ASN Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pembayaran TPG, TKG dan Tambahan Penghasilan Guru Semester II 2025
- Pengelola Arsip BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Rakor Kearsipan Tahun 2026
- BPKPAD Laksanakan Program Taksiku di Grabag, Percepat Penyaluran Dana Transfer Desa
Pemkab Purworejo Tetapkan Perbup Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2025

Kabupaten Purworejo menerbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025. Regulasi yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2025 ini menjadi dasar
hukum atas pergeseran dan penyesuaian anggaran yang dilakukan dalam rangka
penyesuaian kebijakan pembangunan serta kebutuhan belanja daerah di tengah
dinamika ekonomi dan prioritas program strategis. Perubahan ini tidak
semata-mata menambah beban anggaran, melainkan mengoptimalkan penggunaan dana
agar lebih tepat sasaran.
Pergeseran anggaran dilakukan dalam beberapa sektor utama, diantaranya
sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Pergeseran
ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan APBD pada semester
pertama tahun 2025, di mana terdapat beberapa kegiatan yang perlu disesuaikan
baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Ada beberapa poin penting tercantum
dalam regulasi terkait, yaitu:
1.
Penyesuaian target pendapatan
asli daerah (PAD) akibat proyeksi realisasi pajak dan retribusi.
2.
Pergeseran anggaran belanja
antar objek belanja dan antar rekening dalam satu objek belanja untuk
memperkuat sektor prioritas.
3.
Penambahan belanja tidak
terduga untuk mendukung penanganan situasi darurat dan program sosial
masyarakat.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 semakin lebih efektif, transparan, dan akuntabel
sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Pemerintah Kabupaten
Purworejo turut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi anggaran hingga akhir tahun fiskal.
.png)

