Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi

By Administrator 13 Feb 2026, 08:03:06 WIB Kegiatan
Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai langkah nyata percepatan kehadiran layanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Purworejo. Acara ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Ruang Bagelen, Kompleks Sekretariat Daerah Purworejo pada Kamis, 12 Februari 2026.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, S.H., selaku Pihak Kesatu, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, selaku Pihak Kedua.

Objek hibah yang diserahkan berupa lahan seluas kurang lebih 7.000 m² yang berlokasi di Jalan Ringroad Selatan, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip. Lahan tersebut nantinya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung permanen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo.

Bupati Yuli Hastuti dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran Kantor Imigrasi merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Dengan adanya kantor sendiri, masyarakat Purworejo tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke daerah lain untuk mengurus dokumen perjalanan," ungkapnya.

Sebagai langkah percepatan layanan sebelum gedung permanen selesai dibangun, Pemerintah Daerah juga telah menyiapkan gedung kantor sementara melalui skema pinjam pakai Gedung di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangenrejo. Hal ini memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian di Kabupaten Purworejo dapat segera dinikmati oleh masyarakat dalam waktu dekat.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Suranto, Kepala Kanim Imigrasi dan kepala perangkat daerah terkait, Camat Banyuurip dll. Penyerahan aset ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah guna memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.