▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS

Purworejo, 9 Februari 2026 – BPKPAD Kabupaten Purworejo bersama Tim Gabungan dari Bank Jateng Cabang Purworejo dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DINKUKMP) melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi transaksi non tunai retribusi pasar di wilayah Purworejo, Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan pembayaran retribusi pasar melalui QRIS, dan menjadi peninjauan lapangan pertama sejak program QRIS retribusi pasar resmi diluncurkan pada akhir tahun 2025.
Dalam pelaksanaan pemantauan tersebut, tim juga memberikan sosialisasi pembayaran retribusi pasar secara mandiri menggunakan aplikasi Smart Billing Bank Jateng. Aplikasi ini menyediakan informasi jumlah tagihan retribusi sekaligus menampilkan barcode QR yang dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran digital, seperti mobile banking, internet banking, maupun dompet digital (e-wallet).
Inovasi pembayaran digital ini mendapat sambutan positif dan antusias dari para pedagang pasar karena dinilai lebih praktis, transparan, dan memudahkan proses transaksi.
BPKPAD menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan implementasi transaksi non tunai retribusi pasar berjalan optimal serta tidak mengalami kendala di lapangan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mendorong percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah.
.png)


