▴Hakordia▴
- Hadiri Haul Tuan Guru Loning, Rudi Hartono Harap Generasi Muda Teruskan Nilai Kebaikan
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan “Jemput Bola” Pelunasan PBB-P2 di Desa Kedungbatur
- BPKPAD Purworejo Ikut Partisipasi Pembukaan Pos Pembayaran PBB-P2 di Desa Bajangrejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan Koordinasi Pendaftaran Wajib Pajak Baru
- ZOOM MEETING SOSIALISASI RELAKSASI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TAHUN 2026
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Championship TP2DD di Wilayah Jawa Tengah
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Lubang Indangan
BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026

Purworejo, 9 Februari 2026 — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan Januari Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari pengendalian administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Lantai 3 Kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo, dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi pendapatan bertujuan untuk mencocokkan dan menyamakan data realisasi penerimaan pendapatan daerah yang dicatat oleh masing-masing OPD dengan data yang tercatat dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) serta sistem informasi keuangan daerah SIMKEUDA. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan ketepatan, kesesuaian, dan keakuratan data pendapatan daerah.
Melalui rekonsiliasi ini diharapkan tidak terdapat selisih data antara laporan OPD pengelola pendapatan dengan data yang dikelola BPKPAD. Akurasi data pendapatan sangat diperlukan sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Daerah agar tersaji valid dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh perwakilan OPD pengelola pendapatan bersama Tim BPKPAD Kabupaten Purworejo. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama atas kebenaran data hasil rekonsiliasi serta wujud dukungan terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
.png)


