▴Hakordia▴
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi untuk Seluruh ASN Tahun 2026
BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026

Purworejo, 9 Februari 2026 — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan Januari Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari pengendalian administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Lantai 3 Kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo, dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi pendapatan bertujuan untuk mencocokkan dan menyamakan data realisasi penerimaan pendapatan daerah yang dicatat oleh masing-masing OPD dengan data yang tercatat dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) serta sistem informasi keuangan daerah SIMKEUDA. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan ketepatan, kesesuaian, dan keakuratan data pendapatan daerah.
Melalui rekonsiliasi ini diharapkan tidak terdapat selisih data antara laporan OPD pengelola pendapatan dengan data yang dikelola BPKPAD. Akurasi data pendapatan sangat diperlukan sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Daerah agar tersaji valid dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh perwakilan OPD pengelola pendapatan bersama Tim BPKPAD Kabupaten Purworejo. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama atas kebenaran data hasil rekonsiliasi serta wujud dukungan terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
.png)


