▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026

Purworejo, 9 Februari 2026 — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan Januari Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari pengendalian administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Lantai 3 Kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo, dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi pendapatan bertujuan untuk mencocokkan dan menyamakan data realisasi penerimaan pendapatan daerah yang dicatat oleh masing-masing OPD dengan data yang tercatat dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) serta sistem informasi keuangan daerah SIMKEUDA. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan ketepatan, kesesuaian, dan keakuratan data pendapatan daerah.
Melalui rekonsiliasi ini diharapkan tidak terdapat selisih data antara laporan OPD pengelola pendapatan dengan data yang dikelola BPKPAD. Akurasi data pendapatan sangat diperlukan sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Daerah agar tersaji valid dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh perwakilan OPD pengelola pendapatan bersama Tim BPKPAD Kabupaten Purworejo. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama atas kebenaran data hasil rekonsiliasi serta wujud dukungan terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
.png)


