- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
- GADIS PANTURA TINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK ASN DI SMP N 5 DAN SMA N 2 PURWOREJO
- BPKPAD Purworejo Gelar Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat di Kecamatan Kemiri dan Pituruh
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Tugas ASN, Core Values BerAKHLAK dan Pencegahan Gratifikasi
- Koordinasi dan Finalisasi LKPD Audited TA 2025 Kabupaten Purworejo
REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BAGIAN BULAN DESEMBER 2025

Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah telah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis untuk bagian bulan Desember 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, bertempat di Lt.III Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan jumlah setoran pendapatan retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kegiatan rekonsiliasi dilaksanakan dengan melibatkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yaitu:
1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DINKUKMP),
2. Dinas Perhubungan (DINHUB),
3. Dinas Kesehatan Daerah (DINKESDA), dan
4. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DINPORAPAR).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan data yang dilakukan, seluruh penerimaan dari penjualan karcis untuk bulan Desember 2025 telah disetorkan secara tepat dan sesuai ke RKUD.
Tidak ditemukan adanya selisih antara jumlah karcis yang terjual dengan nilai setoran yang diterima.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
.png)


