▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BAGIAN BULAN DESEMBER 2025

Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah telah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis untuk bagian bulan Desember 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, bertempat di Lt.III Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan jumlah setoran pendapatan retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kegiatan rekonsiliasi dilaksanakan dengan melibatkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yaitu:
1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DINKUKMP),
2. Dinas Perhubungan (DINHUB),
3. Dinas Kesehatan Daerah (DINKESDA), dan
4. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DINPORAPAR).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan data yang dilakukan, seluruh penerimaan dari penjualan karcis untuk bulan Desember 2025 telah disetorkan secara tepat dan sesuai ke RKUD.
Tidak ditemukan adanya selisih antara jumlah karcis yang terjual dengan nilai setoran yang diterima.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
.png)


