REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BAGIAN BULAN DESEMBER 2025

By Administrator 15 Jan 2026, 14:16:19 WIB Kegiatan
REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BAGIAN BULAN DESEMBER 2025

Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah telah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis untuk bagian bulan Desember  2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, bertempat di Lt.III Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.

Pelaksanaan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan jumlah setoran pendapatan retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kegiatan rekonsiliasi dilaksanakan dengan melibatkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yaitu:

1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DINKUKMP),

2. Dinas Perhubungan (DINHUB),

3. Dinas Kesehatan Daerah (DINKESDA), dan

4. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DINPORAPAR).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan data yang dilakukan, seluruh penerimaan dari penjualan karcis untuk bulan Desember 2025 telah disetorkan secara tepat dan sesuai ke RKUD.

Tidak ditemukan adanya selisih antara jumlah karcis yang terjual dengan nilai setoran yang diterima.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).