BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026

By Administrator 10 Jun 2026, 11:23:27 WIB Kegiatan
BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026

Purworejo – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (5/6/2026) bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Lantai 3 Kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Rekonsiliasi dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian data penerimaan yang tercatat pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan pelaporan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Surat Tanda Setoran (STS), serta dokumen pendukung penerimaan lainnya.

Selain memastikan akurasi data, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian realisasi pendapatan daerah sampai dengan bulan Mei Tahun Anggaran 2026. Melalui proses rekonsiliasi, setiap perbedaan data yang ditemukan dapat segera ditelusuri dan diselesaikan sehingga menghasilkan data keuangan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rekonsiliasi pendapatan daerah merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung penyusunan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh perwakilan OPD bersama Tim BPKPAD Kabupaten Purworejo sebagai bentuk komitmen atas kesesuaian data yang telah direkonsiliasi. Diharapkan melalui kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini, kualitas pengelolaan dan pelaporan pendapatan daerah dapat terus ditingkatkan.