BPKPAD Dampingi Desa dalam Pengajuan Bankeu Peningkatan Sarpras Tahun Anggaran 2025

By Administrator 16 Sep 2025, 15:59:23 WIB Kegiatan
BPKPAD Dampingi Desa dalam Pengajuan Bankeu Peningkatan Sarpras Tahun Anggaran 2025

Purworejo – Senin, 15 September 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perencanaan Anggaran Daerah melaksanakan pendampingan langsung ke desa-desa penerima Bantuan Keuangan (Bankeu) peningkatan sarana dan prasarana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pendampingan ini dilakukan ke 11 desa, yaitu Desa Bulus (Gebang), Desa Kemadulor (Kutoarjo), Desa Kaligesing (Kutoarjo), Desa Pakisarum (Bruno), Desa Pakem (Gebang), Desa Redin (Gebang), Desa Sukowuwuh (Bener), Desa Ketosari (Bener), Desa Kaliboto (Bener), Desa Kebongunung (Loano), dan Desa Semono (Bagelen).

Dalam kegiatan tersebut, BPKPAD menyerahkan hasil koreksi atas berkas permohonan dari desa, mendampingi perbaikan revisi, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana kegiatan. Langkah ini diambil untuk memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan serta dapat segera diproses lebih lanjut.

Melalui pendampingan ini, diharapkan proses pengajuan bantuan keuangan desa dapat berjalan lebih mudah, lancar, dan cepat. Dengan demikian, pencairan Bankeu peningkatan sarana dan prasarana Desa Tahun Anggaran 2025 bisa segera direalisasikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.