- Pemkab Purworejo Raih Opini WTP ke-14 dari BPK
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Penyerahan LHP BPK, Pemkab Purworejo Raih Opini WTP ke-14
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Tahun 2026
- Persiapan High Level Meeting (HLM) TP2DD Kabupaten Purworejo Bahas Strategi Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
- Monitoring Samsat Budiman di BUMDes Cokroyasan dan penawaran kemitraan Samsat Budiman di KDKMP Desa Bragolan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Studi Banding BPKPAD Purworejo ke BKAD Kulonprogo Bahas Analisis Laporan Keuangan, Penghapusan Piutang Daerah, dan Pembinaan BLUD

Purworejo – Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan studi banding ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulonprogo pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor BKAD Kulonprogo, Jl. Perwakilan No. 1 Wates, Kulonprogo, dan merupakan bagian dari persiapan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Rombongan BPKPAD Purworejo disambut oleh Kepala BKAD Kabupaten Kulonprogo, Sekretaris BKAD, Kepala Bidang Penagihan Pajak, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, serta tim teknis terkait.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, terkait analisis laporan keuangan, BKAD Kulonprogo menjelaskan bahwa pada Sub Kegiatan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, analisis tidak disajikan sebagai sub kegiatan tersendiri. Analisis tersebut justru menjadi bagian dari prosedur analitis berupa analisis vertikal-horizontal untuk menguji keyakinan atas angka-angka yang ditampilkan dalam laporan keuangan.
Kedua, mengenai penghapusan piutang daerah, BKAD Kulonprogo menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah masih berlaku, dan rencananya akan diperbarui pada tahun 2026 agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Ketiga, dalam hal pembinaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), BKAD Kulonprogo menetapkan mekanisme pembinaan melalui Surat Keputusan Kepala BKAD. Selain itu, BKAD juga menerbitkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi untuk BLUD sebagai pedoman bagi seluruh BLUD dalam penyusunan laporan keuangannya.
Melalui kegiatan studi banding ini, BPKPAD Kabupaten Purworejo berharap dapat memperkaya pengetahuan dan pengalaman, khususnya dalam hal penyusunan analisis laporan keuangan, tata cara penghapusan piutang, serta penguatan pembinaan BLUD, sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat semakin meningkat.
.png)


