▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor

BPPD Provinsi Jawa Tengah dan BPKPAD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor
pada tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Rumah Makan Ayam Bambu Kuning Purworejo.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 sebagai pelaksana Perda Nomor 12 Tahun 2023 dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Tujuan Kebijakan Opsen
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dengan sistem Opsen yang memberikan penerimaan secara real-time.
- Meningkatkan sense of belonging pemerintah kabupaten/kota dalam optimalisasi pemungutan pajak.
- Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dengan menggeser penerimaan dari kategori transfer menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Memperkuat sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pendataan, penagihan, dan pengawasan kendaraan bermotor.
Perbedaan Skema Bagi Hasil vs. Opsen
- Bagi Hasil (UU 28/2009):
- Kabupaten/Kota menerima 30% dari penerimaan provinsi secara periodik.
- Penerimaan bersifat transfer dan rentan subsidi silang.
- Opsen (UU 1/2022):
- Kabupaten/Kota memungut tambahan 66% di luar tarif PKB/BBNKB yang ditetapkan.
- Penerimaan langsung masuk sebagai PAD dan dapat diakses real-time.
- Proporsi tarif menjadi 60% untuk Provinsi dan 40% untuk Kabupaten/Kota.
Sinergi dan Rekomendasi
menekankan pentingnya kolaborasi antar-pihak, termasuk:
- Pendataan kendaraan bermotor milik ASN dan pemerintah daerah.
- Pelibatan perangkat desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW dalam sosialisasi dan penagihan.
- Optimalisasi pendataan piutang PKB.
Kebijakan Opsen diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. “Dengan sistem ini, kabupaten/kota memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tegas perwakilan BPPD Jawa Tengah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPPD Provinsi Jawa Tengah atau hubungi layanan call center 1500-123.
.png)


