- Pemkab Purworejo Ikuti Refreshment ETPD Semester I Tahun 2026 untuk Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- PARTISIPASI BPKPAD DALAM ACARA PURWORIDEJO#4 \\\"NO DRUG JUST RIDING\\\" TAHUN 2026
- Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
- Dekatkan Pelayanan, BPKPAD Purworejo Buka Loket Pembayaran dan Intensifikasi PBB di Desa Wirun
- Optimalkan Pendapatan Daerah, BPKPAD Purworejo Gelar Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- Ikuti Upacara Harganas ke-33, Delegasi BPKPAD Purworejo Dukung Kampanye \\\"Ayah Wajib Hadir\\\"
- BPKPAD Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan TA 2025
- BPKPAD ikuti Sosialisasi Kepmendagri No. 900.1-861 Tahun 2026
- BPKPAd ikuti Bimbingan Teknis Fitur PERDANA
- Koordinasi Lanjutan Pemilihan Mitra KSP Hotel Ganesha
Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor

BPPD Provinsi Jawa Tengah dan BPKPAD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor
pada tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Rumah Makan Ayam Bambu Kuning Purworejo.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 sebagai pelaksana Perda Nomor 12 Tahun 2023 dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Tujuan Kebijakan Opsen
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dengan sistem Opsen yang memberikan penerimaan secara real-time.
- Meningkatkan sense of belonging pemerintah kabupaten/kota dalam optimalisasi pemungutan pajak.
- Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dengan menggeser penerimaan dari kategori transfer menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Memperkuat sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pendataan, penagihan, dan pengawasan kendaraan bermotor.
Perbedaan Skema Bagi Hasil vs. Opsen
- Bagi Hasil (UU 28/2009):
- Kabupaten/Kota menerima 30% dari penerimaan provinsi secara periodik.
- Penerimaan bersifat transfer dan rentan subsidi silang.
- Opsen (UU 1/2022):
- Kabupaten/Kota memungut tambahan 66% di luar tarif PKB/BBNKB yang ditetapkan.
- Penerimaan langsung masuk sebagai PAD dan dapat diakses real-time.
- Proporsi tarif menjadi 60% untuk Provinsi dan 40% untuk Kabupaten/Kota.
Sinergi dan Rekomendasi
menekankan pentingnya kolaborasi antar-pihak, termasuk:
- Pendataan kendaraan bermotor milik ASN dan pemerintah daerah.
- Pelibatan perangkat desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW dalam sosialisasi dan penagihan.
- Optimalisasi pendataan piutang PKB.
Kebijakan Opsen diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. “Dengan sistem ini, kabupaten/kota memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tegas perwakilan BPPD Jawa Tengah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPPD Provinsi Jawa Tengah atau hubungi layanan call center 1500-123.
.png)


