▴Hakordia▴
- Pembahasan Usulan SSH Tahun 2026
- Pelatihan aplikasi Sistem Informasi Aset Daerah (SIAD) Purworejo oleh STPN
- BPKPAD Fasilitasi Pengecekan Fisik Kendaraan Jelang Lelang Barang Milik Daerah
- BPKPAD Purworejo Hadiri Penutupan dan Penetapan Pemenang Lelang Kendaraan Dinas di KPKNL Purwokerto
- BPKPAD Purworejo Terima Kunjungan Kerja BPKPAD Wonosobo Bahas Pengelolaan Arsip
- ASN BPKPAD Ikuti Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
- BPKPAD Purworejo Lakukan Pembinaan Penyusunan LKPD dan Pengelolaan BMD
- BPKPAD Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut LHP BPK RI
- BPKPAD Purworejo Gelar Zoom Meeting Penyelesaian Pengajuan SPM Pekerjaan Kontraktual
- BPKPAD Purworejo Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB 2025
Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor

BPPD Provinsi Jawa Tengah dan BPKPAD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor
pada tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Rumah Makan Ayam Bambu Kuning Purworejo.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 sebagai pelaksana Perda Nomor 12 Tahun 2023 dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Tujuan Kebijakan Opsen
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dengan sistem Opsen yang memberikan penerimaan secara real-time.
- Meningkatkan sense of belonging pemerintah kabupaten/kota dalam optimalisasi pemungutan pajak.
- Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dengan menggeser penerimaan dari kategori transfer menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Memperkuat sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pendataan, penagihan, dan pengawasan kendaraan bermotor.
Perbedaan Skema Bagi Hasil vs. Opsen
- Bagi Hasil (UU 28/2009):
- Kabupaten/Kota menerima 30% dari penerimaan provinsi secara periodik.
- Penerimaan bersifat transfer dan rentan subsidi silang.
- Opsen (UU 1/2022):
- Kabupaten/Kota memungut tambahan 66% di luar tarif PKB/BBNKB yang ditetapkan.
- Penerimaan langsung masuk sebagai PAD dan dapat diakses real-time.
- Proporsi tarif menjadi 60% untuk Provinsi dan 40% untuk Kabupaten/Kota.
Sinergi dan Rekomendasi
menekankan pentingnya kolaborasi antar-pihak, termasuk:
- Pendataan kendaraan bermotor milik ASN dan pemerintah daerah.
- Pelibatan perangkat desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW dalam sosialisasi dan penagihan.
- Optimalisasi pendataan piutang PKB.
Kebijakan Opsen diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. “Dengan sistem ini, kabupaten/kota memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tegas perwakilan BPPD Jawa Tengah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPPD Provinsi Jawa Tengah atau hubungi layanan call center 1500-123.
.png)


