▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor

BPPD Provinsi Jawa Tengah dan BPKPAD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor
pada tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Rumah Makan Ayam Bambu Kuning Purworejo.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 sebagai pelaksana Perda Nomor 12 Tahun 2023 dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Tujuan Kebijakan Opsen
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dengan sistem Opsen yang memberikan penerimaan secara real-time.
- Meningkatkan sense of belonging pemerintah kabupaten/kota dalam optimalisasi pemungutan pajak.
- Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dengan menggeser penerimaan dari kategori transfer menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Memperkuat sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pendataan, penagihan, dan pengawasan kendaraan bermotor.
Perbedaan Skema Bagi Hasil vs. Opsen
- Bagi Hasil (UU 28/2009):
- Kabupaten/Kota menerima 30% dari penerimaan provinsi secara periodik.
- Penerimaan bersifat transfer dan rentan subsidi silang.
- Opsen (UU 1/2022):
- Kabupaten/Kota memungut tambahan 66% di luar tarif PKB/BBNKB yang ditetapkan.
- Penerimaan langsung masuk sebagai PAD dan dapat diakses real-time.
- Proporsi tarif menjadi 60% untuk Provinsi dan 40% untuk Kabupaten/Kota.
Sinergi dan Rekomendasi
menekankan pentingnya kolaborasi antar-pihak, termasuk:
- Pendataan kendaraan bermotor milik ASN dan pemerintah daerah.
- Pelibatan perangkat desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW dalam sosialisasi dan penagihan.
- Optimalisasi pendataan piutang PKB.
Kebijakan Opsen diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. “Dengan sistem ini, kabupaten/kota memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tegas perwakilan BPPD Jawa Tengah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPPD Provinsi Jawa Tengah atau hubungi layanan call center 1500-123.
.png)


