▴Hakordia▴
- Pembahasan Usulan SSH Tahun 2026
- Pelatihan aplikasi Sistem Informasi Aset Daerah (SIAD) Purworejo oleh STPN
- BPKPAD Fasilitasi Pengecekan Fisik Kendaraan Jelang Lelang Barang Milik Daerah
- BPKPAD Purworejo Hadiri Penutupan dan Penetapan Pemenang Lelang Kendaraan Dinas di KPKNL Purwokerto
- BPKPAD Purworejo Terima Kunjungan Kerja BPKPAD Wonosobo Bahas Pengelolaan Arsip
- ASN BPKPAD Ikuti Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
- BPKPAD Purworejo Lakukan Pembinaan Penyusunan LKPD dan Pengelolaan BMD
- BPKPAD Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut LHP BPK RI
- BPKPAD Purworejo Gelar Zoom Meeting Penyelesaian Pengajuan SPM Pekerjaan Kontraktual
- BPKPAD Purworejo Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB 2025
SOSIALISASI DAN PEMBINAAN BENDAHARA PENERIMAAN SE-KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025

BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Bendahara Penerimaan se-Kabupaten Purworejo Tahun 2025 pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai III BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan rutin tahunan ini menghadirkan narasumber dari Sekretariat Daerah yang diwakili oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten Purworejo, perwakilan Bank Jateng Cabang Purworejo, serta Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Dalam kegiatan ini, seluruh bendahara penerimaan yang mengelola Retribusi Daerah dibekali pemahaman mengenai pentingnya penerapan pembayaran non tunai, khususnya melalui QRIS. Penggunaan pembayaran digital diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, meningkatkan keamanan, dan meminimalkan risiko penyalahgunaan uang tunai.
BPKPAD Kabupaten Purworejo juga mengingatkan para bendahara penerimaan untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi, mengingat maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah maupun pihak terkait. Kewaspadaan dan ketelitian menjadi kunci agar proses pembayaran retribusi dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi ini, BPKPAD mengajak masyarakat Kabupaten Purworejo untuk bersama-sama mendukung penerapan transaksi non tunai, terutama penggunaan QRIS, dalam pembayaran Retribusi Daerah. Selain lebih praktis dan aman, penggunaan sistem digital juga membantu mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan dan modern.
.png)


