▴Hakordia▴
- Arsiparis BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Pembekalan Sertifikasi SDM Kearsipan Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Penerapan Fitur Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja BKN
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
Pemkab Purworejo Gelar Penjualan Material Bongkaran Aset Gedung di Lingkungan Perangkat Daerah

Purworejo — Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar kegiatan penjualan barang bekas berupa aset tetap bongkaran gedung dan bangunan pada Selasa, 18 November 2025. Acara berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Bupati Purworejo mengenai persetujuan penjualan barang milik daerah berupa material hasil bongkaran gedung dan bangunan perangkat daerah.
Dipimpin oleh Bidang PBMD BPKPAD
Proses penjualan dipimpin oleh Sri Mulyani, S.Pd., M.Acc., Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKPAD Kabupaten Purworejo, didampingi oleh:
-
Kiki Prihantono, S.E. – Kepala Sub Bidang Penatausahaan BMD
-
Purnomo Aji, S.H. – Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Bagian Hukum Setda
-
Tim panitia penjualan dari Bidang PBMD
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pemindahtanganan aset daerah yang sudah tidak digunakan, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan pengelolaan BMD.
Penjualan Dilakukan Melalui Penawaran Terbuka
Dalam kegiatan tersebut, panitia membuka penawaran terhadap beberapa paket barang bekas bongkaran gedung yang berasal dari perangkat daerah berbeda. Proses penawaran dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh sejumlah peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Penjualan berjalan lancar, dan seluruh paket berhasil memperoleh pemenang sesuai hasil penawaran tertinggi. Sebagian paket dimenangkan oleh peserta yang sama karena memenuhi ketentuan dan mengajukan penawaran terbaik.
Pengelolaan Aset Dilakukan Sesuai Ketentuan
BPKPAD Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa penjualan barang bekas berupa bongkaran gedung ini merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan aset daerah. Material hasil pembongkaran yang sudah tidak digunakan dimanfaatkan kembali melalui mekanisme penjualan sesuai regulasi, sehingga tidak menjadi barang mubazir.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap pengelolaan Barang Milik Daerah semakin tertib, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
.png)


