Pemkab Purworejo Gelar Penjualan Material Bongkaran Aset Gedung di Lingkungan Perangkat Daerah

By Administrator 21 Nov 2025, 13:00:52 WIB Kegiatan
Pemkab Purworejo Gelar Penjualan Material Bongkaran Aset Gedung di Lingkungan Perangkat Daerah

Purworejo — Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar kegiatan penjualan barang bekas berupa aset tetap bongkaran gedung dan bangunan pada Selasa, 18 November 2025. Acara berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung BPKPAD Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Bupati Purworejo mengenai persetujuan penjualan barang milik daerah berupa material hasil bongkaran gedung dan bangunan perangkat daerah.

Dipimpin oleh Bidang PBMD BPKPAD

Proses penjualan dipimpin oleh Sri Mulyani, S.Pd., M.Acc., Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKPAD Kabupaten Purworejo, didampingi oleh:

  • Kiki Prihantono, S.E. – Kepala Sub Bidang Penatausahaan BMD

  • Purnomo Aji, S.H. – Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Bagian Hukum Setda

  • Tim panitia penjualan dari Bidang PBMD

Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pemindahtanganan aset daerah yang sudah tidak digunakan, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan pengelolaan BMD.

Penjualan Dilakukan Melalui Penawaran Terbuka

Dalam kegiatan tersebut, panitia membuka penawaran terhadap beberapa paket barang bekas bongkaran gedung yang berasal dari perangkat daerah berbeda. Proses penawaran dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh sejumlah peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Penjualan berjalan lancar, dan seluruh paket berhasil memperoleh pemenang sesuai hasil penawaran tertinggi. Sebagian paket dimenangkan oleh peserta yang sama karena memenuhi ketentuan dan mengajukan penawaran terbaik.

Pengelolaan Aset Dilakukan Sesuai Ketentuan

BPKPAD Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa penjualan barang bekas berupa bongkaran gedung ini merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan aset daerah. Material hasil pembongkaran yang sudah tidak digunakan dimanfaatkan kembali melalui mekanisme penjualan sesuai regulasi, sehingga tidak menjadi barang mubazir.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap pengelolaan Barang Milik Daerah semakin tertib, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi daerah.