Layanan Pengembalian Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa T.A. 2025

By Administrator 29 Des 2025, 15:33:30 WIB Kegiatan
Layanan Pengembalian Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa T.A. 2025

PURWOREJO – 29 Desember 2025, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perancanaan Anggaran Daerah memberikan pelayanan Desa terkait pengembalian penghasilan tetap/ Siltap Kades dan Perangkat Desa dikarenakan adanya kelebihan bayar. Kelebihan bayar terjadi karena Kades/ Perangkat Desa disebabkan oleh purna tugas, meninggal dunia dan mengundurkan diri ditengah atau diakhir bulan sedangkan gaji sudah disalurkan dari RKUD ke Rekening Kas Desa per caturwulan bulan berkenaan. 

Alur Prosedur Pengembalian Dana di BPKPAD:

1. Desa membuat surat pengembalian dana kepada Bupati c.q. Kepala BPKPAD selalu PPKD yang ditandangani oleh Kepala Desa dan mengetahui Camat serta Kepala DPPPAPMD, dilampiri dengan SK Pemberhentian dan data dukung Akta Kematian (apabila meninggal dunia) serta surat pengunduran diri (apabila kades/ perangkat Desa mengundurkan diri).

2. Kaur Keuangan Desa membawa dokumen tersebut di atas ke BPKPAD untuk selanjutnya dibuatkan surat tanda setoran (STS) atau bukti transfer pengembalian belanja untuk dasar Desa mengembalikan dana dari RKD ke RKUD melalui aplikasi CMS.

Guna tertib administrasi, BPKPAD menghimbau kepada semua Desa untuk melakukan pengembalian sebelum tahun anggaran 2025 berakhir. Jika  pengembalian dana dilakukan melampaui tahun anggaran 2025 (masuk ke tahun anggaran 2026) maka statusnya akan menjadi pendapatan lain-lain PAD yang sah bukan lagi pengurang belanja.