- Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Luncurkan Inovasi PERILAKU SI CERDIK untuk Wujudkan Laporan Keuangan Daerah yang Akurat dan Akuntabel
- Inovasi TaksiKu Ada di Kecamatan Dorong Percepatan Pencairan Dana Transfer ke Desa di Purworejo
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji Bulanan PPPK Bulan November 2025
- GADIS PANTURA HADIR DI SMP NEGERI 4 PURWOREJO
- Konsultasi Perhitungan Indeks Capaian Kinerja Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Gelar Apel Pagi Bulan Oktober 2025: Tingkatkan Semangat dan Disiplin di Akhir Tahun
- BPKPAD Purworejo Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo Kecamatan Grabag
- Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Dampingi Penyesuaian Peta Hasil PTSL di Desa Rejosari
Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Purworejo

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III Tahun 2025 pada hari Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo dan diikuti oleh sejumlah Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan, antara lain BPKPAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Bayan.
Evaluasi ini dilaksanakan untuk meninjau perkembangan capaian penerimaan daerah, khususnya dari pajak daerah dan retribusi daerah pada triwulan ketiga tahun 2025. Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan agar seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan senantiasa mengoptimalkan pelaksanaan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah juga memberikan penekanan terhadap pentingnya pemanfaatan transaksi non tunai, khususnya melalui metode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Penggunaan QRIS dinilai mampu mempercepat proses pembayaran, meningkatkan ketepatan transaksi, serta meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah, karena seluruh pembayaran akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah.
Melalui penerapan QRIS secara luas, diharapkan seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah, serta membangun budaya transaksi digital yang aman dan terpercaya di tengah masyarakat Kabupaten Purworejo.