BPKPAD Purworejo Lakukan Penagihan Pajak Sarang Burung Walet untuk Tingkatkan Kepatuhan WP

By Administrator 21 Nov 2025, 16:41:10 WIB Kegiatan
BPKPAD Purworejo Lakukan Penagihan Pajak Sarang Burung Walet untuk Tingkatkan Kepatuhan WP

Purworejo — Pada Kamis, 20 November 2025, Subbidang Pengendalian dan Penagihan pada Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan penagihan Pajak Sarang Burung Walet di wilayah Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilakukan sebagai bentuk monitoring dan intensifikasi pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Objek pajak yang dikunjungi berada di wilayah Purworejo, sementara pemilik usaha bertempat tinggal di luar daerah, yakni di Kota Magelang, Jawa Tengah. Hal ini menjadi perhatian BPKPAD agar seluruh Wajib Pajak Sarang Burung Walet tetap memenuhi kewajibannya secara rutin meskipun berdomisili berbeda.

Penyerahan SPTPD dan Pengingat Kewajiban Pajak

Dalam pelaksanaan penagihan, petugas menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang diberikan setiap 6 bulan sekali. Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo guna menghindari denda administrasi.

Jika penyetoran dilakukan melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah jatuh tempo, maka akan dikenakan denda 1% per bulan sesuai ketentuan perpajakan daerah. Adapun tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% dari harga dasar komoditas sarang burung walet.

Dukung Optimalisasi Penerimaan PAD

BPKPAD menegaskan bahwa kepatuhan Wajib Pajak sangat berpengaruh terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah. Melalui kegiatan penagihan dan monitoring rutin ini, diharapkan:

  • Kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat

  • Realisasi penerimaan pajak daerah berjalan optimal

  • Pemerintah daerah dapat terus memperkuat kemampuan fiskal untuk pembangunan daerah

BPKPAD berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, penagihan, dan intensifikasi pajak secara berkelanjutan sebagai upaya memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.