▴Hakordia▴
- Arsiparis BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Pembekalan Sertifikasi SDM Kearsipan Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Penerapan Fitur Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja BKN
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
BPKPAD Purworejo Lakukan Penagihan Pajak Sarang Burung Walet untuk Tingkatkan Kepatuhan WP

Purworejo — Pada Kamis, 20 November 2025, Subbidang Pengendalian dan Penagihan pada Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan penagihan Pajak Sarang Burung Walet di wilayah Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilakukan sebagai bentuk monitoring dan intensifikasi pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Objek pajak yang dikunjungi berada di wilayah Purworejo, sementara pemilik usaha bertempat tinggal di luar daerah, yakni di Kota Magelang, Jawa Tengah. Hal ini menjadi perhatian BPKPAD agar seluruh Wajib Pajak Sarang Burung Walet tetap memenuhi kewajibannya secara rutin meskipun berdomisili berbeda.
Penyerahan SPTPD dan Pengingat Kewajiban Pajak
Dalam pelaksanaan penagihan, petugas menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang diberikan setiap 6 bulan sekali. Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo guna menghindari denda administrasi.
Jika penyetoran dilakukan melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah jatuh tempo, maka akan dikenakan denda 1% per bulan sesuai ketentuan perpajakan daerah. Adapun tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% dari harga dasar komoditas sarang burung walet.
Dukung Optimalisasi Penerimaan PAD
BPKPAD menegaskan bahwa kepatuhan Wajib Pajak sangat berpengaruh terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah. Melalui kegiatan penagihan dan monitoring rutin ini, diharapkan:
-
Kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat
-
Realisasi penerimaan pajak daerah berjalan optimal
-
Pemerintah daerah dapat terus memperkuat kemampuan fiskal untuk pembangunan daerah
BPKPAD berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, penagihan, dan intensifikasi pajak secara berkelanjutan sebagai upaya memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
.png)


