- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Tahun 2026
- Persiapan High Level Meeting (HLM) TP2DD Kabupaten Purworejo Bahas Strategi Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
- Monitoring Samsat Budiman di BUMDes Cokroyasan dan penawaran kemitraan Samsat Budiman di KDKMP Desa Bragolan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
BPKPAD Purworejo Lakukan Penagihan Pajak Sarang Burung Walet untuk Tingkatkan Kepatuhan WP

Purworejo — Pada Kamis, 20 November 2025, Subbidang Pengendalian dan Penagihan pada Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan penagihan Pajak Sarang Burung Walet di wilayah Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilakukan sebagai bentuk monitoring dan intensifikasi pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Objek pajak yang dikunjungi berada di wilayah Purworejo, sementara pemilik usaha bertempat tinggal di luar daerah, yakni di Kota Magelang, Jawa Tengah. Hal ini menjadi perhatian BPKPAD agar seluruh Wajib Pajak Sarang Burung Walet tetap memenuhi kewajibannya secara rutin meskipun berdomisili berbeda.
Penyerahan SPTPD dan Pengingat Kewajiban Pajak
Dalam pelaksanaan penagihan, petugas menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang diberikan setiap 6 bulan sekali. Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo guna menghindari denda administrasi.
Jika penyetoran dilakukan melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah jatuh tempo, maka akan dikenakan denda 1% per bulan sesuai ketentuan perpajakan daerah. Adapun tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% dari harga dasar komoditas sarang burung walet.
Dukung Optimalisasi Penerimaan PAD
BPKPAD menegaskan bahwa kepatuhan Wajib Pajak sangat berpengaruh terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah. Melalui kegiatan penagihan dan monitoring rutin ini, diharapkan:
-
Kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat
-
Realisasi penerimaan pajak daerah berjalan optimal
-
Pemerintah daerah dapat terus memperkuat kemampuan fiskal untuk pembangunan daerah
BPKPAD berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, penagihan, dan intensifikasi pajak secara berkelanjutan sebagai upaya memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
.png)


