- BPKPAD mengajukan Keputusan Bupati Purworejo mengenai Penetapan Rekening Penampungan Dana Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Kasus Tuberkulosis Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis melalui Swakelola Tipe II d
- BPKPAD Purworejo Hadiri Diseminasi Pedoman MCSP-RBS 2026
- BPKPAD Purworejo Ikuti Diseminasi MCSP-RBS KPK 2026
- BPKPAD Buka Loket Pelayanan Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- Intensifikasi PBB dan Pembukaan Loket Pembayaran di Kecamatan Pituruh
- BPKPAD Ikuti Program ANRI Melayani, Bahas Fitur Terbaru Aplikasi SRIKANDI Versi 3.1
- BPKPAD Purworejo Tinjau Kondisi Sumur JIAT di Sejumlah Wilayah
- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan yang Digelar Inspektorat

PURWOREJO — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo. Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Purworejo sesuai surat undangan resmi Inspektorat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi rencana aksi tindak lanjut Rakor Pencegahan Korupsi KPK RI, pembangunan Zona Integritas, tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, serta pemenuhan indikator Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T). Tujuan utama kegiatan adalah memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui paparan materi, Inspektorat menjelaskan definisi konflik kepentingan, jenis aktual dan potensial, sumber, bentuk, serta mekanisme pengendalian sebagaimana diatur dalam PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2024. Materi juga menekankan pentingnya identifikasi dini, deklarasi konflik kepentingan, pembatasan akses kewenangan, hingga rotasi pegawai sebagai langkah pencegahan.
Selain itu, peserta mendapatkan gambaran berbasis data hasil SPI 2024, yang menunjukkan masih terdapat pegawai pemerintah yang melihat atau mendengar indikasi penyalahgunaan anggaran, pengelolaan PBJ, maupun praktik gratifikasi—indikasi adanya risiko konflik kepentingan yang perlu dikelola secara serius dan sistematis.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, BPKPAD Purworejo menegaskan komitmen untuk menjaga integritas birokrasi, meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah terbebas dari potensi benturan kepentingan.
Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus membangun budaya sadar risiko korupsi dan menjadikan pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat.
.png)


