▴Hakordia▴
- Arsiparis BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Pembekalan Sertifikasi SDM Kearsipan Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Penerapan Fitur Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja BKN
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan yang Digelar Inspektorat

PURWOREJO — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo. Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Purworejo sesuai surat undangan resmi Inspektorat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi rencana aksi tindak lanjut Rakor Pencegahan Korupsi KPK RI, pembangunan Zona Integritas, tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, serta pemenuhan indikator Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T). Tujuan utama kegiatan adalah memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui paparan materi, Inspektorat menjelaskan definisi konflik kepentingan, jenis aktual dan potensial, sumber, bentuk, serta mekanisme pengendalian sebagaimana diatur dalam PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2024. Materi juga menekankan pentingnya identifikasi dini, deklarasi konflik kepentingan, pembatasan akses kewenangan, hingga rotasi pegawai sebagai langkah pencegahan.
Selain itu, peserta mendapatkan gambaran berbasis data hasil SPI 2024, yang menunjukkan masih terdapat pegawai pemerintah yang melihat atau mendengar indikasi penyalahgunaan anggaran, pengelolaan PBJ, maupun praktik gratifikasi—indikasi adanya risiko konflik kepentingan yang perlu dikelola secara serius dan sistematis.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, BPKPAD Purworejo menegaskan komitmen untuk menjaga integritas birokrasi, meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah terbebas dari potensi benturan kepentingan.
Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus membangun budaya sadar risiko korupsi dan menjadikan pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat.
.png)


