▴Hakordia▴
- Arsiparis BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Pembekalan Sertifikasi SDM Kearsipan Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Penerapan Fitur Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja BKN
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
BPKPAD Purworejo Gelar Zoom Meeting Penyelesaian Pengajuan SPM Pekerjaan Kontraktual

Purworejo – Bertempat di Ruang Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kabupaten Purworejo, pada Jumat (19/12/2025) telah dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting dalam rangka penyelesaian pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pekerjaan kontraktual yang belum selesai hingga tanggal 25 Desember 2025.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostatsandi) Kabupaten Purworejo dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Purworejo.
Zoom meeting tersebut diikuti oleh sejumlah perangkat daerah yang telah mendaftar, antara lain Setda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, BKPSDM, Dinkominfostatsandi, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Dalam pertemuan ini dibahas secara teknis persyaratan pengajuan SPM bagi pekerjaan kontraktual yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100 persen. Dijelaskan bahwa untuk nilai pekerjaan yang belum terselesaikan di atas atau sama dengan Rp50 juta, wajib melampirkan jaminan pembayaran dari bank. Sementara itu, untuk nilai pekerjaan di bawah Rp50 juta, pengajuan SPM harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Melalui pelaksanaan zoom meeting ini, diharapkan proses pengajuan SPM pada tanggal 23 Desember 2025 dapat berjalan lancar, sehingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.png)


