▴Hakordia▴
- Pembahasan Usulan SSH Tahun 2026
- Pelatihan aplikasi Sistem Informasi Aset Daerah (SIAD) Purworejo oleh STPN
- BPKPAD Fasilitasi Pengecekan Fisik Kendaraan Jelang Lelang Barang Milik Daerah
- BPKPAD Purworejo Hadiri Penutupan dan Penetapan Pemenang Lelang Kendaraan Dinas di KPKNL Purwokerto
- BPKPAD Purworejo Terima Kunjungan Kerja BPKPAD Wonosobo Bahas Pengelolaan Arsip
- ASN BPKPAD Ikuti Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
- BPKPAD Purworejo Lakukan Pembinaan Penyusunan LKPD dan Pengelolaan BMD
- BPKPAD Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut LHP BPK RI
- BPKPAD Purworejo Gelar Zoom Meeting Penyelesaian Pengajuan SPM Pekerjaan Kontraktual
- BPKPAD Purworejo Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB 2025
BPKPAD Purworejo Gelar Zoom Meeting Penyelesaian Pengajuan SPM Pekerjaan Kontraktual

Purworejo – Bertempat di Ruang Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kabupaten Purworejo, pada Jumat (19/12/2025) telah dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting dalam rangka penyelesaian pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pekerjaan kontraktual yang belum selesai hingga tanggal 25 Desember 2025.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostatsandi) Kabupaten Purworejo dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Purworejo.
Zoom meeting tersebut diikuti oleh sejumlah perangkat daerah yang telah mendaftar, antara lain Setda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, BKPSDM, Dinkominfostatsandi, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Dalam pertemuan ini dibahas secara teknis persyaratan pengajuan SPM bagi pekerjaan kontraktual yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100 persen. Dijelaskan bahwa untuk nilai pekerjaan yang belum terselesaikan di atas atau sama dengan Rp50 juta, wajib melampirkan jaminan pembayaran dari bank. Sementara itu, untuk nilai pekerjaan di bawah Rp50 juta, pengajuan SPM harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Melalui pelaksanaan zoom meeting ini, diharapkan proses pengajuan SPM pada tanggal 23 Desember 2025 dapat berjalan lancar, sehingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.png)


