Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Petakan Potensi Pemanfaatan Aset Tanah LPPL Radio Irama FM di Dinkominfostasandi

By Administrator 08 Jan 2026, 08:55:09 WIB Kegiatan
Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk  Petakan Potensi Pemanfaatan Aset Tanah LPPL Radio Irama FM di Dinkominfostasandi

PURWOREJO – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo mengundang Narasumber dari Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo. Rapat ini membahas potensi sewa dan/atau Retribusi Daerah terkait aset tanah pemerintah yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Irama FM.

Detail Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan pada:

 * Hari/Tanggal: Rabu, 7 Januari 2026.

 * Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai.

 * Tempat: Ruang Kepala Dinas Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo.

 * Pimpinan Rapat: Kepala Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito, S.STP., M.Si.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran lintas instansi, termasuk perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Purworejo,Bidang PBMD BPKPAD Kabupaten Purworejo, Direktur LPPL Radio Irama FM, serta pejabat struktural dan pengurus BMD internal Dinkominfostasandi.

Implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Pembahasan dalam rapat ini merujuk pada ketentuan terbaru dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Dasar Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fokus utama adalah mengenai mekanisme Sewa BMD, yaitu pemanfaatan aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai yang disetorkan ke kas daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi landasan koordinasi:

1. Tahapan Sewa pada Pengguna Barang

Sesuai prosedur, Dinkominfostasandi selaku Pengguna Barang melakukan langkah-langkah verifikasi sebelum aset dapat disewakan secara resmi, yang meliputi:

 * Penerimaan permohonan sewa dari calon penyewa.

 * Penelitian administratif dan fisik atas obyek yang akan disewakan.

 * Penyusunan surat usulan permohonan persetujuan sewa kepada Pengelola Barang (Sekretaris Daerah).

2. Penyesuaian Nilai Sewa BMD

Permendagri 7 Tahun 2024 menekankan pentingnya akurasi nilai sewa. Penyesuaian nilai sewa dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti:

 * Nilai wajar atas tanah dan/atau bangunan.

 * Faktor koordinat lokasi dan peruntukan penggunaan aset.

 * Formula tarif sewa yang ditetapkan guna memastikan nilai yang dibayarkan kompetitif namun tetap memberikan kontribusi maksimal bagi keuangan daerah.

Komitmen Transparansi

Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap penggunaan aset daerah oleh LPPL Radio Irama FM memiliki payung hukum yang kuat dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah melalui skema retribusi atau sewa yang sesuai aturan.