- BPKPAD Menerima Naskah Hasil Reviu Realisasi DAU Kelurahan Tahap I TA 2026
- Apel Pagi BPKPAD Tekankan Pentingnya Kinerja dalam Pemetaan Manajemen Talenta
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Percepat Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2026
- ASN BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
- Pemkab Purworejo Persiapkan Sosialisasi Optimalisasi CMS Desa
- BPKPAD Lakukan Pengawasan Pengangkutan Material Bongkaran di SMP Negeri 10 Purworejo
- BPKPAD Lakukan Pengukuran Tanah untuk Penentuan Batas SMP Negeri 28 dan SMK Negeri 6 Purworejo
- BPKPAD Monitoring Pengambilan Material Bongkaran di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 1 Purworejo
- Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Gelombang II bersama Bank Jateng
- BPKPAD Bahas Pedoman Penyusunan SHSPD untuk SSH dan SBU Tahun 2028
BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Pembahasan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah

BPKPAD Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Purworejo, yaitu BPKPAD, DINPORAPAR, DINDIKBUD, DINLHP, DINKUKMP, DINHUB, DPUPR, serta Kecamatan Purworejo.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap rekomendasi dalam LHP wajib ditindaklanjuti paling lambat 15 hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan diterima.
Melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah terkait melakukan pembahasan dan koordinasi guna memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPKPAD Kabupaten Purworejo berharap seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan dapat menyelesaikan tindak lanjut atas setiap temuan dalam LHP Inspektorat Daerah secara optimal dan tepat waktu, sehingga pengelolaan Pendapatan Asli Daerah semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
.png)


