BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perhitungan PPh 21 Disetahunkan

By Administrator 11 Des 2025, 08:09:20 WIB Kegiatan
BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perhitungan PPh 21 Disetahunkan

Purworejo, 9 Desember 2025 – BPKPAD Kabupaten Purworejo menggelar rapat sosialisasi terkait perhitungan PPh Pasal 21 disetahunkan sebagai tindak lanjut penetapan tarif TER yang menjadi dasar penghitungan PPh 21. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 BPKPAD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh perwakilan dari 41 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Chairil Anwar dari KPP Pratama Kebumen. Dalam paparannya, beliau menjelaskan langkah-langkah penyusunan perhitungan PPh 21 disetahunkan melalui aplikasi Coretax, termasuk proses pembuatan Bukti Potong A2.

Bapak Chairil juga menegaskan bahwa proses pembuatan e-Bupot PPh 21 harus dilakukan secara berkesinambungan mulai Januari hingga Desember. Pengelola gaji di masing-masing perangkat daerah wajib memastikan bahwa pelaporan bulanan dari Januari sampai November telah lengkap agar penerbitan e-Bupot dan formulir A2 dapat dilakukan tanpa kendala.

Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi pemaparan, tanya jawab, serta praktik langsung bersama peserta. Dengan kegiatan ini, diharapkan proses pelaporan PPh 21 di seluruh perangkat daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.