▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perhitungan PPh 21 Disetahunkan

Purworejo, 9 Desember 2025 – BPKPAD Kabupaten Purworejo menggelar rapat sosialisasi terkait perhitungan PPh Pasal 21 disetahunkan sebagai tindak lanjut penetapan tarif TER yang menjadi dasar penghitungan PPh 21. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 BPKPAD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh perwakilan dari 41 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Chairil Anwar dari KPP Pratama Kebumen. Dalam paparannya, beliau menjelaskan langkah-langkah penyusunan perhitungan PPh 21 disetahunkan melalui aplikasi Coretax, termasuk proses pembuatan Bukti Potong A2.
Bapak Chairil juga menegaskan bahwa proses pembuatan e-Bupot PPh 21 harus dilakukan secara berkesinambungan mulai Januari hingga Desember. Pengelola gaji di masing-masing perangkat daerah wajib memastikan bahwa pelaporan bulanan dari Januari sampai November telah lengkap agar penerbitan e-Bupot dan formulir A2 dapat dilakukan tanpa kendala.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi pemaparan, tanya jawab, serta praktik langsung bersama peserta. Dengan kegiatan ini, diharapkan proses pelaporan PPh 21 di seluruh perangkat daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
.png)


