▴Hakordia▴
- Arsiparis BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Pembekalan Sertifikasi SDM Kearsipan Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Penerapan Fitur Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja BKN
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
BPKPAD mengikuti Zoommeting Sajak Kebijakan Baru Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025

Purworejo, 28 November 2025 – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut membahas secara rinci ketentuan dan implikasi PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang menjadi dasar kebijakan baru untuk penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DJPK Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri. Para narasumber menyampaikan penjelasan mendalam mengenai perubahan regulasi, persyaratan penyaluran, hingga penyesuaian kebijakan dana desa di tingkat pemerintah daerah.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 diterbitkan sebagai revisi atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, dengan membawa beberapa pengetatan persyaratan serta penekanan khusus pada aspek kelembagaan ekonomi desa. Regulasi ini hadir dengan latar belakang:
-
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP
-
Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2025
-
Upaya efisiensi anggaran belanja APBN
Adapun kebijakan baru terkait penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 yang disampaikan dalam pertemuan yaitu:
-
Dana Desa Non Earmark Tahap II tidak disalurkan.
-
Pergeseran kegiatan dari Earmark ke Non Earmark masih dalam proses komunikasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, BPKPAD Purworejo memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme terbaru penyaluran Dana Desa, sehingga dapat mendukung koordinasi dan pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah secara tepat dan sesuai regulasi.
.png)


