▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan “Jemput Bola” Pelunasan PBB-P2 di Desa Kedungbatur
- BPKPAD Purworejo Ikut Partisipasi Pembukaan Pos Pembayaran PBB-P2 di Desa Bajangrejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan Koordinasi Pendaftaran Wajib Pajak Baru
- ZOOM MEETING SOSIALISASI RELAKSASI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TAHUN 2026
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Championship TP2DD di Wilayah Jawa Tengah
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Lubang Indangan
- Rapat Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) General dan Tematik Tahun 2026
BPKPAD mengikuti Zoommeting Sajak Kebijakan Baru Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025

Purworejo, 28 November 2025 – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut membahas secara rinci ketentuan dan implikasi PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang menjadi dasar kebijakan baru untuk penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DJPK Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri. Para narasumber menyampaikan penjelasan mendalam mengenai perubahan regulasi, persyaratan penyaluran, hingga penyesuaian kebijakan dana desa di tingkat pemerintah daerah.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 diterbitkan sebagai revisi atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, dengan membawa beberapa pengetatan persyaratan serta penekanan khusus pada aspek kelembagaan ekonomi desa. Regulasi ini hadir dengan latar belakang:
-
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP
-
Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2025
-
Upaya efisiensi anggaran belanja APBN
Adapun kebijakan baru terkait penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 yang disampaikan dalam pertemuan yaitu:
-
Dana Desa Non Earmark Tahap II tidak disalurkan.
-
Pergeseran kegiatan dari Earmark ke Non Earmark masih dalam proses komunikasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, BPKPAD Purworejo memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme terbaru penyaluran Dana Desa, sehingga dapat mendukung koordinasi dan pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah secara tepat dan sesuai regulasi.
.png)


