- BPKPAD mengajukan Keputusan Bupati Purworejo mengenai Penetapan Rekening Penampungan Dana Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Kasus Tuberkulosis Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis melalui Swakelola Tipe II d
- BPKPAD Purworejo Hadiri Diseminasi Pedoman MCSP-RBS 2026
- BPKPAD Purworejo Ikuti Diseminasi MCSP-RBS KPK 2026
- BPKPAD Buka Loket Pelayanan Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- Intensifikasi PBB dan Pembukaan Loket Pembayaran di Kecamatan Pituruh
- BPKPAD Ikuti Program ANRI Melayani, Bahas Fitur Terbaru Aplikasi SRIKANDI Versi 3.1
- BPKPAD Purworejo Tinjau Kondisi Sumur JIAT di Sejumlah Wilayah
- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
BPKPAD dan Bagian Hukum Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Purworejo — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Rapat digelar pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Ruang Kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD, serta tersambung secara daring melalui Zoom Meeting dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah. Kegiatan diikuti oleh tim penyusun rancangan perubahan Peraturan Bupati tersebut.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkumham menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi rancangan, kesesuaian ketentuan, hingga perbaikan tata penulisan sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Saran dan masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan bagi tim penyusun.
Pihak BPKPAD menyatakan bahwa seluruh masukan akan segera ditindaklanjuti agar rancangan Peraturan Bupati dapat disesuaikan dan disempurnakan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Upaya harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih jelas, tepat, serta mendukung tata kelola akuntansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
.png)


