- Rapat Koordinasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan
- Percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap sistem pembayaran digital
- High Level Meeting (HLM) dengan tema “Peran Serta Masyarakat dalam Rangka Mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui Sistem Pembayaran Non Tunai
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Pembahasan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah
- Pemkab Purworejo Ikuti Refreshment ETPD Semester I Tahun 2026 untuk Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- PARTISIPASI BPKPAD DALAM ACARA PURWORIDEJO#4 \\\"NO DRUG JUST RIDING\\\" TAHUN 2026
- Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
- Dekatkan Pelayanan, BPKPAD Purworejo Buka Loket Pembayaran dan Intensifikasi PBB di Desa Wirun
- Optimalkan Pendapatan Daerah, BPKPAD Purworejo Gelar Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- Ikuti Upacara Harganas ke-33, Delegasi BPKPAD Purworejo Dukung Kampanye \\\"Ayah Wajib Hadir\\\"
BPKPAD dan Bagian Hukum Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Purworejo — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Rapat digelar pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Ruang Kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD, serta tersambung secara daring melalui Zoom Meeting dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah. Kegiatan diikuti oleh tim penyusun rancangan perubahan Peraturan Bupati tersebut.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkumham menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi rancangan, kesesuaian ketentuan, hingga perbaikan tata penulisan sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Saran dan masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan bagi tim penyusun.
Pihak BPKPAD menyatakan bahwa seluruh masukan akan segera ditindaklanjuti agar rancangan Peraturan Bupati dapat disesuaikan dan disempurnakan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Upaya harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih jelas, tepat, serta mendukung tata kelola akuntansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
.png)


