▴Hakordia▴
- Arsiparis BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Pembekalan Sertifikasi SDM Kearsipan Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Penerapan Fitur Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja BKN
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
BPKPAD dan Bagian Hukum Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Purworejo — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Rapat digelar pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Ruang Kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD, serta tersambung secara daring melalui Zoom Meeting dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah. Kegiatan diikuti oleh tim penyusun rancangan perubahan Peraturan Bupati tersebut.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkumham menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi rancangan, kesesuaian ketentuan, hingga perbaikan tata penulisan sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Saran dan masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan bagi tim penyusun.
Pihak BPKPAD menyatakan bahwa seluruh masukan akan segera ditindaklanjuti agar rancangan Peraturan Bupati dapat disesuaikan dan disempurnakan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Upaya harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih jelas, tepat, serta mendukung tata kelola akuntansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
.png)


