Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahap II Tahun Anggaran 2026

By Administrator 08 Sep 2026, 14:27:55 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahap II Tahun Anggaran 2026

Purworejo – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahap II Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (8/9/2026) di Ruang Rapat VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh perwakilan kelurahan di Kabupaten Purworejo.

Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memenuhi persyaratan penyaluran DAU Specific Grant (DAU SG) Pendanaan Kelurahan Tahap II. Kegiatan ini sekaligus menjadi forum koordinasi antara BPKPAD dengan kelurahan untuk memastikan seluruh dokumen dan tahapan yang dipersyaratkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Penyaluran DAU mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Peraturan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pengelolaan, penyaluran, pelaporan, serta pemantauan DAU tahun 2026. Dalam rapat disampaikan bahwa salah satu persyaratan penyaluran DAU Pendanaan Kelurahan Tahap II adalah Laporan Realisasi Tahap I dengan realisasi minimal 75 persen dari DAU yang telah disalurkan ke RKUD. Ketentuan tersebut menjadi perhatian utama dalam proses persiapan penyaluran tahap berikutnya.

Untuk Kabupaten Purworejo, capaian realisasi belanja yang bersumber dari DAU Pendanaan Kelurahan telah mencapai 96,19 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa realisasi belanja DAU Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Purworejo telah melampaui batas minimal yang dipersyaratkan untuk mendukung proses penyaluran DAU Tahap II. Meskipun capaian realisasi telah memenuhi persyaratan, rapat koordinasi menekankan pentingnya penyelesaian seluruh dokumen dan tahapan administrasi agar proses penyaluran DAU Tahap II dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Adapun beberapa tindak lanjut yang disepakati dalam rapat meliputi pengisian titik koordinat pekerjaan, kesepakatan terkait batas waktu realisasi untuk dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN, serta penyampaian surat permohonan reviu atas realisasi DAU SG Pendanaan Kelurahan Tahap I sebagai bagian dari proses penyaluran Tahap II Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya akan dilakukan reviu atas realisasi DAU SG Pendanaan Kelurahan Tahap I sebagai salah satu tahapan untuk mendukung proses penyaluran DAU Tahap II. Koordinasi dan percepatan penyelesaian dokumen menjadi hal penting agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai jadwal yang telah disepakati.