▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Hadiri Sosialisasi dan Bimtek PPID Tahun 2026
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Selasa, 14 April 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Internal Analisis Standar Belanja 2027
- Pelatihan Pengisian Instrumen Audit Sistem Kearsipan Internal bagi Pengelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- APEL PAGI SENIN 13 APRIL 2026 BPKPAD KABUPATEN PURWOREJO
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Roworejo
- Pembahasan Selisih Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Dorong Kepatuhan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Bendahara BOS SMA Ikuti Sosialisasi Pajak Daerah
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
Pembahasan Selisih Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menggelar rapat pembahasan terkait selisih pendapatan retribusi pelayanan pasar Tahun 2026 pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bank Jateng Cabang Purworejo serta perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DINKUKMP) Kabupaten Purworejo. Pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya selisih pendapatan pada retribusi pelayanan pasar sekaligus merumuskan langkah-langkah penanganan yang tepat.
Dalam pembahasan, disepakati bahwa diperlukan pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan tim teknis, khususnya dari Bank Jateng dan PT MPU selaku penyedia aplikasi e-Pasar. Hal ini dilakukan guna memastikan keakuratan data serta optimalisasi sistem yang digunakan dalam pengelolaan retribusi pasar.
Melalui rapat ini, diharapkan proses penyelesaian selisih pendapatan retribusi pelayanan pasar dapat dilakukan secara komprehensif dan tuntas. Selain itu, langkah perbaikan yang dihasilkan diharapkan mampu mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
.png)


