BPKPAD Purworejo Luncurkan Inovasi PERILAKU SI CERDIK untuk Wujudkan Laporan Keuangan Daerah yang Akurat dan Akuntabel

By Administrator 17 Okt 2025, 09:16:54 WIB Kegiatan
BPKPAD Purworejo Luncurkan Inovasi PERILAKU SI CERDIK untuk Wujudkan Laporan Keuangan Daerah yang Akurat dan Akuntabel

Purworejo, 2025 – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo terus berinovasi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil tahun ini adalah peluncuran inovasi PERILAKU SI CERDIK, singkatan dari Pelaksanaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Terintegrasi Secara Periodik.

Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk meningkatkan akurasi laporan keuangan serta mempercepat proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.


Latar Belakang

Selama beberapa tahun terakhir, BPKPAD menemukan masih adanya kesalahan dalam proses akuntansi dan penjurnalan di sejumlah SKPD, yang menyebabkan keterlambatan konsolidasi data keuangan di akhir tahun. Berdasarkan evaluasi internal, sekitar 25–30% SKPD masih menghadapi kendala dalam pencatatan dan penyesuaian laporan keuangan akibat belum optimalnya rekonsiliasi dan pembinaan teknis.

Melalui inovasi PERILAKU SI CERDIK, BPKPAD menghadirkan mekanisme baru berupa rekonsiliasi laporan keuangan secara triwulanan yang dilaksanakan secara terintegrasi antar perangkat daerah, serta disertai pendampingan langsung dari tim teknis BPKPAD. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja yang lebih proaktif, kolaboratif, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.


⚙ Cara Kerja Inovasi

Pelaksanaan PERILAKU SI CERDIK dilakukan secara periodik setiap triwulan, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Masing-masing SKPD diwajibkan melakukan rekonsiliasi maksimal 10 hari kerja setelah akhir triwulan, dengan pendampingan teknis dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKPAD.

Selama proses rekonsiliasi, kesalahan penjurnalan dan input data dikoreksi secara langsung dan terdokumentasi dalam berita acara rekonsiliasi. Hasilnya kemudian diinput ke dalam sistem Financial Management Information System (FMIS) paling lambat 2x24 jam setelah kegiatan, guna memastikan keakuratan dan kesesuaian data antar unit.


Manfaat dan Dampak

Penerapan inovasi ini telah memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain:

Menurunkan tingkat kesalahan akuntansi di SKPD secara signifikan.

Mempercepat proses penyusunan LKPD karena data keuangan telah direkonsiliasi secara berkala.

Meningkatkan kompetensi SDM melalui pembinaan langsung oleh tim teknis.

Memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.


Selain itu, sistem pembinaan terjadwal ini juga membuat SKPD lebih siap menghadapi audit eksternal dari BPK dan mendukung keberlanjutan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Kabupaten Purworejo.


Panduan dan Implementasi

Sebagai acuan pelaksanaan, BPKPAD telah menerbitkan Buku Panduan Rekonsiliasi Laporan Keuangan, yang memuat pedoman teknis pelaksanaan, prosedur verifikasi, hingga dokumentasi hasil rekonsiliasi. Panduan ini menjadi pegangan resmi bagi seluruh SKPD agar pelaksanaan rekonsiliasi dapat berjalan seragam, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

Buku panduan tersebut juga menekankan pentingnya prinsip transparansi, integritas, dan akurasi data sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.


 Pernyataan Kepala BPKPAD

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional.

“Melalui PERILAKU SI CERDIK, kami tidak hanya mempercepat proses rekonsiliasi, tetapi juga menanamkan budaya kerja cerdas, disiplin, dan kolaboratif di setiap SKPD. Tujuannya jelas: agar laporan keuangan kita semakin akurat, transparan, dan berdaya guna,” ujarnya.


Informasi Lebih Lanjut

Panduan lengkap pelaksanaan inovasi PERILAKU SI CERDIK dapat diunduh melalui laman resmi BPKPAD Kabupaten Purworejo di:

DOWNLOAD